Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

hukum perpajakan

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [1] Peraturan perudang-undangan perpajakan terus disempurnakan seiring dengan perkembangan ekonomi , teknologi informasi, sosial, dan politik. Perudang-undang perpajakan khususnya undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan menegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material dibidang perpajakan. [2] Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian h u kum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada ke

Postingan Terbaru