PELINDUNG KEKAYAAN ALAM
BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu sikap dimana susbtansinya merujuk kepada
aturan-aturan yang baik menurut adat maupun agama. Dalam hukum adat etika
merupakan hal yang sangat penting, dan menurut agamapun sama halnya seperti
hukum adat dalam status pentingnya. Islam, dimana dalam ajaran islam ada
aturan-aturan yang mengatur sesuatu dengan tujuan kemaslahatan. Islam
mengajarkan bagaimana ber etika kepada sesama manusia dan makhuq lainnya. Tidak
memandang hal itu pada, benda hidup dan benda mati pun islam mengajakan kita
untuk beretika, dari hal yang terkecil sampai hal yang tebesar. Tidak ada
tujuan lain dalam beretika yaitu melestarikan suatu nilai magnet positif bagi
seluruh alam, karena islam rahmatan lil ‘alamin.
BAB II
Perlindungan
Kekayaan Alam
Etika yang terpenting adalah menjaga sumber daya alam karena ia
merupakan nikmat dari Allah kepada hamba-Nya. Setiap hamba wajib mensyukurinya,
dan salah satu cara mensyukuri nikmat adalah dengan menjaga sumber daya alam
dari polusi, kehancuran, atau kerusakan. "Dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi, sesuda Allah memperbaikinya.
Kerusakan di bumi terdiri dari dua bentuk, yaitu kerusakan materi
dan kerusakan spiritual. Yang berbentuk materi misalnya sakitnya manusia,
tercemarnya alam, binasanya makhluk hidup, telantarnya kekayaan, dan
terbuangnya manfaatnya. Sedangkan yang berbentuk spiritual adalah tersebarnya
kedzaliman, meluasnya kebatilan, kuatnya kejahatan, rusaknya hari kecil, dan
gelapnya otak. Kedua jenis kerusakan ini adalah tindakan kriminal yang tidak
diridhai Allah. Oleh sebab itu, berulang-ulang al-Qur'an menyatakan:
"Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan"' dan
"Allah tidak menyukai kebinasaan.
a. Larangan Menelantarkan Ladang Pertanian dan Hewan
Al-Qur'an melakukan suatu ekspedisi terhadap satu Jenis kerusakan
yang tersebar pada masyarakat Arab yaitu menelantarkan sebagian sumber
pertanian dan hewan.[1]
Firman allah dalam surat al-an’aam ayat 138 sebagai berikut
Artinya:
“Dan mereka mengatakan "Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang;
tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki", menurut
anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada
binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya,
semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas
mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. (al- an’aam : 138)[2]
Maksudnya
ayat di atas menjelaskan allah mengatakan yang dilarang disana bukan
semata-mata hewan dan tanaman itu di larang semua tetapi ada hewan dan tanaman
yang boleh dimankan ( haram) dan ada pula hewan dan makan itu di mankan ( halal
) kecuali orang yang kami kehendaki yaitu orang-orang yang islam itu tidak semua
makanan bisa di makan kerena terdapat hukum-hukum syara, binatang yang
disembelinya tidak menyebut nama allah itu haram untuk dimakan.
b.
Ancaman bagi Orang yang Membunuh Burung
Secara Sia-sia
Sunnah
telah memperkuat perintah untuk memelihara sumbar Alam dengan metode yang
bermacam-macam, baik itu sifat mendorong atau peringatan agar supaya sumberdaya
alam itu terjaga kelestriaan nya karena kalau kelestariannya itu terjaga maka
untuk masa kedepannya itu tidak akan punah dan langka.
bagi
orang membunuhun tetapi di sia-siakan itu sangat disayangkan kalau tidak di
manfaatkan tetepi dibunuh sebainya kalau tidak di perlukan maka sebainya jangan
saja untuk membunuhnya maka kita sebagai makluk hidup itu seharunya saling
menjaga dan saling memelihara.
c.
Penebangan Hutan Secara Liar
Pelarangan
yang dimaksud ialah membabat hutan secara liar sehingga merusak lingkungan dan
kemaslahatan manusia dan hewan. Melestarikan pepohonan yang terdapat di padang
pasir dan di hutan belukar sangat dianjurkan, karena pepohonan mempunyai andil
yang sangat besar dalam menjaga lingkungan hidup. Mereka yang menebang hutan
diharapkan menebang secukupnya dan menggantinya dengan bibit pohon yang baru.[3]
Arahan
untuk memelihara pohon-pohonan, seperti pohon-pohon yang tumbuh didaratan ataupun
di hutan yang besar manfaatnya terhadap lingkungan. Pepohonan tidak boleh
ditebang kecuali sekadar keperluan dengan perhitungan dan bisa di manfaatkan
diri sendiri dan umat.[4]
d.
Melindungi Binatang dari Penyakit Menular
Aturan
preventif ini menggariskan agar para peternak tidak menyatukan tempat minum
hewan yang sakit dengan tempat minum hewan yang sehat karena dikuatirkan
penyakit itu akan menular. Dianjurkan agar hewan yang sakit itu dikarantina dan
diobati karena pada satu sisi ia termasuk makhluk hidup, dan pada sisi lain, ia
adalah aset yang bisa dikembangkan.
e.
Hati-hati terhadap Binatang Perah
Sungguh
indah ajaran Islam dalam menjaga sumber daya alam. Nabi mendidik masyarakat
suatu norma dan etika yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat. Dan jika
norma dan etika ini dijaga dalam standar masyarakat, bisa menghasilkan pendapatan
dalam jumlah besar."[5]
Nabi
melarang menyembelih kambing yang menghasilkan susu karena menyembelih kambing
yang menghasilkan susu dengan jumlah besar itu dapat menghilangkan hasil susu
tanpa keperluan yang mendesak.
f.
Memanfaatkan Kulit Bangkai Binatang
Nabi
membolehkan kita memproduksi atau memfaatkan kulit bangkai binatang, Nabi
melarang dan mengharamkan memakan bangkai binatang tersebut. Dan Nabi juga
menjelaskan cara manfaatkan kulit bangkai tersebut dengan cara disamak terlebih
dahulu baru boleh di produksi dan di manfaatkan.
g.
Menghidupkan Tanah Tak Bertuan (Terbengkalai)
Kekayaan
alam yang sangat diperhatikan Islam ialah tanah perkebunan yang merupakan
sumber pangan dan makanan bagi manusia. Di antara pekerjaan yang dianjurkan Islam
dan menjanjikan pahala besar untuknya ialah menghidupkan tanah tak bertuan.
Sebab, perluasan sektor pertanian dan perkebunan ini menambah pendapatan per
kapital bangsa dan negara. Menghidupkan tanah tak bertuan dalam fiqih terkenal
dengan ihyaul mawat. Nabi tidak menyukai tanah yang subur yang dibiarkan tampa
digarab, ketika tidak mampu untuk melakukan penanaman untuk memelihara tanah
yang subur itu secara pribadi, bisa diserahkan kepada orang yang mampu untuk
mengelola tanah tersebut.[6]
2. Target Produksi
Ekonomi Islam
sangat menganjurkan dilaksanakamiya aktivitas produksi dan mengembangkannya,
baik segi kuantitas maupun kualitas. Ekonomi Islam tidak rela jika tenaga
manusia atau komoditi telantar begitu saja. Islam menghendaki semua tenaga
dikerahkan untuk meningkatkan produktivitas lewat itqan (kctekunan) yang
diridhai oleh Allah atau ihsan yang diwajibkan Allah atau segala sesuatu.[7]
Ekonomi islam sangat mendorong
produktfitas dan mengembangkannya baik
kuantitas maupun kualitas. Islam melarang menyia-nyiakan potensi material
maupun potensi sumber daya manusia. Abahkan Islam mengarahkan itu semua untuk
kepentingan produksi. Dalam ekonomi Islam kegiaatan produksi menjadi suatu yang
unik dan istimewa sebab di dalamnya terdapat factor itqan (profesionalitas)
yang dicintai Allah dan ihsan yang diwajibkan Allah atas segala sesuatu.
Adapun tujuan atau target melakukan
kegiatan produksi adalah untuk memenuhi kecukupan diri “rezeki yang baik” dalam
bentuk barang dan jasa. Produksi dapat merealisasikan kehidupan yang baik
menjadi tujuan Islam bagi manusia. Selai itu tujuan produksi ialah mencakupi
dua hal pokokok pada ingkat pribadi musli dan umat Islam. Pada tingkat pribadi
muslim, tujuannya adalah merealisasikan pemenuhan kebutuhan pribadinya seperti
standar primer, standar cukup, standar mapan, standar mewah, sedangkan pada
tingkat umat Islam merealisasikan kemandirian umat.[8]
Dalam buku Fikih Ekonomi Umar bin
Khathab karangan DR.Jaribah bin Ahmad al-Haritsi.[9]
Adapun tujuan berproduksi :
1. Merealisasikan keuntungan
seoptimal mungkin
2. merealisasikan kecukupan individu
dan keluarga
3. Tidak mengandalkan orang lain
4. Melindungi harta dan
mengembangkannya
5. Mengeksplorasikan sumber-sumber ekonomi dan mempersiapkan untuk dimanfaatkan
6. Pembebasan dari belenggu taklid
ekonomi
7. Taqarrub kepada Allah Ta’ala
3. Realisasi Swasembada Bagi
Perorangan dan umat
Swasembada individu dan umat tidak
mungkin terwujud jika kita hannya berpangku tangan. Rezeki Allah pun tidak
tidak turun dari langit. Umar berkata “Jangan seorang dari kamu berpangku
tangan dalam mencari rezeki, dengan
berkata, ‘Ya Allah, berkanlah aku rezeki,’ sedangkan ia tahu bahwa langit tidak pernah menurunkan
hujan emas atau pun perak.”
a.
Bagi Perorangan
Oleh sebab itu setiap manusia wajib
bekerja sesuai dengan profesinya. Diharapkan dengan bekerja ia bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya, tidak mengemis dan tidak menggantungkan nasib kepada orang
lain. Sebagai tahap awal seoarang membutuhkan suatu pekerjaan yang halal
walaupun penghasilan kecil. Pada dasarnya suatu yang kecil suatu kelak akan
mejadi besar. Allah menciptakan kemudahan setelah kesulitan. Tidak di benarkan
seorang muslim yang kuat dan sanggup bekerja meminta-minta kepada orang lain, atau menerima sedekah dari
mereka.
b.
Bagi Umat
Untuk mewujudkan swasembada umat ada beberapa program yang perlu direncanakan :
a. Perencanaan yang Matang
Diperlukan sterategi yang matang, angka yang akurat dan pengetahuan
terhadap kebutuhan yang kongret. Juga diperlukan sumber daya yang bisa menutup
kekurangan dan mengembangkannya.
b. Mengembangkan Sumber Daya Manusia
Suatu bangsa wajib mengembngkan
system pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam
berbagai bidang kehidupan. mereka juga wajib mengembnkan system perkantoran,
birokrasi dan keuangan untuk mengembngkan kekuatan bangsa. Disini ditekankan
seseorang ditempatkan pada posisi yang sesuai. Jangan menepatkannya pada
sesuatu yang bukan bidangnya.
Dari seni terlihat bahwa Islam
sangat memperhatikan sumber daya manusi, menjaganya berusaha mengembangkannya,
baik dalam bidang jasmani, rohani maupun sains. Islam sangat imbang dalam
memandang dunia dan akhirat.
c. Mendayagunakan Sumber Daya Alam
Sumber daya ekonomi didayagunakan
sebaik-baiknya dan segala sesuatu dijaga agat tiak terbuang percuma. Sumber
daya ini perlu dijaga karena ia merupakan amanat yang wajib dilestarikan dan
nikmat yang harus disyukuri dengan mengunakn sebaik-baiknya.
Al-Qur’an mengingatkan kita terhadap
apa saja yang ditundukkan Allah untuk kepentingan kita, baik yang ada di
langit, maupun di bumi, di daratan maupun di lautan supaya kita manfaatkan
kekayaan yang ada dan menjadikan asset yang bermanfaat sehingga terrealisasinya
swasembada umat.[10]
d. Memproduksi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
Salah satu norma produksi adalah
membuat variasi bentuk
produksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hendaknya suatu komunitas
menghasilkan komiditi untuk kebutuhan sains, praktikum, pertanian, industri,
juga untuk kebutuhan sipil dan militer.
Jika produsen dalam sistem kapitalis
mengejar laba tanpa mempedulikan apakah prduknya dibutuhkan oleh masyarakat
atau tidak, maka produksen muslim membuat produk sesuai dengankebutuhan
manusia. Seorang muslim berkerja untukm akhirat, sebagimana ia bekerja untuk
dunianya. Ia bekerja untuk mencari keridhaan Allah Swt sebelum kepuasan
nafsunya. Aparat pemerintah wajib ditekankan untuk merencanakan penganekaragaman
produksi dan memberikan pengarahan untuk mencapai tujuan itu sehingga semua
kebutuhan rakyat, baik materi maupun spiritual terpenuhi.
Dalam proses memproduksi Islam
sangat memperhatikan barang yang di produksi. Memproduksi dalam segala jenis
barang yang berbahaya bagi kelangsungan hidup rakyat dalam bidang jasmani,
rohani, materi dan spiritual dilarang. Penanaman segala jenis tanaman untuk
maksiat kepada Allah juga di haram dan di lararang, seperti tanaman chorome
untuk dijadikan khamar, atau menanam poppy dan hasish sebagai bahan narkotika.
e. Investasi Modal
Masyarakat muslim wajib mengeluarkan
uang dari simpanan karena uang itu dicetak bukan untuk disimpan tetapi untuk
diputar dan dipindahkan di satu tangan
ke tangan lain. Semua itu berlangsung melalui
aktivitas jual beli dan pemberian upah pekerjaan.
Imam Ghazali telah mengungkapkan
tugas uang sebagai berikut :
“Allah telah menciptakan dirham dan dinar untuk diputar dan untuk
dua kebijaksanaan tengah antara harta dengan keadilan dan untuk kebijaksanaan
lain yaitu sarana memperoleh segala sesuatu (dirham dan dinar) punya harga diri
dan nilainya bagi semua barang adalah satu. Barang siapa yang memiliki uang ia
telah memiliki apa saja, sedangkan
barang siapa yang memiliki baju maka ia memiliki baju saja, barang siapa yang
berbuat tidak sesuai dengan hukum bahkan menyimpang dari tujuan harta maka ia
mengkufuri nikmat Allah. Dan barang siapa yang menimbunnya ia telah berbuat
dzalim dan membatalkan hikmah mata uang itu. Orang ini bagaikan menyekap
penguasa muslim di dalam penjara karena ia menolak hukuman terhadapnya. Allah
mengambarkan tentang orang-orang yang tidak bisa membaca ayat-ayat tuhan
dengan ungkapan yang sampai kepada
manusia lewat huruf dan suara. Allah berfirman dalam surat At-Tubat :34 :
Artinya: ” Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih.” (at-Taubat : 34)[11]
Allah mewajibkan zakat setiap tahun bagi pemilik uang yang telah
melampuai nisab, sebagai dorongan yang kuat untuk menginvestasikan uang dan
memutarnya sehingga sehingga tidak dihabiskan oleh zakat dalam jangka waktu
bertahun-tahun
[1] Yusuf al-Qardhawy, Norma dan Etika ekonomi islam, op, cit, h 119
[2] Depertemen Agama RI, op, cit, h 115
[3] Yusuf al-Qardhawy, Norma dan
Etika Ekonomi Islam, op, cit, h 120-121
[4] Yusuf al-Qardhawy, Peran
Nilai dan Moral Dalam Ekonomi Islam, op, cit, h 175
[5] Yusuf al-Qardhawy,, op, cit,
h 122
[7] Yusuf al- Qardhawy, Norma dan Etika Ekonomi Islam, op, cit, h 123
[8] Yusuf Al-Qardhawy, Peran Nilai dan Moral.Dalam Perekonomian Islam.
op.cit, h.180
[9] Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Al-khatb,
(Jakarta Timur 2006) cet. ke-1, h.49
[10] Yusuf al-Qardhwi, Masyarakat Berbasis Syari’at Islam Hukum,
Perekonomian, Perempuan, (Solo : Era
Intermedia 2003), cet. ke-1 h.101
[11] Departemen Agama RI, op.cit, h.153
Komentar
Posting Komentar