PELINDUNG KEKAYAAN ALAM


BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu sikap dimana susbtansinya merujuk kepada aturan-aturan yang baik menurut adat maupun agama. Dalam hukum adat etika merupakan hal yang sangat penting, dan menurut agamapun sama halnya seperti hukum adat dalam status pentingnya. Islam, dimana dalam ajaran islam ada aturan-aturan yang mengatur sesuatu dengan tujuan kemaslahatan. Islam mengajarkan bagaimana ber etika kepada sesama manusia dan makhuq lainnya. Tidak memandang hal itu pada, benda hidup dan benda mati pun islam mengajakan kita untuk beretika, dari hal yang terkecil sampai hal yang tebesar. Tidak ada tujuan lain dalam beretika yaitu melestarikan suatu nilai magnet positif bagi seluruh alam, karena islam rahmatan lil ‘alamin.








BAB II
Perlindungan Kekayaan Alam
Etika yang terpenting adalah menjaga sumber daya alam karena ia merupakan nikmat dari Allah kepada hamba-Nya. Setiap hamba wajib mensyukurinya, dan salah satu cara mensyukuri nikmat adalah dengan menjaga sumber daya alam dari polusi, kehancuran, atau kerusakan. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesuda Allah memperbaikinya.
Kerusakan di bumi terdiri dari dua bentuk, yaitu kerusakan materi dan kerusakan spiritual. Yang berbentuk materi misalnya sakitnya manusia, tercemarnya alam, binasanya makhluk hidup, telantarnya kekayaan, dan terbuangnya manfaatnya. Sedangkan yang berbentuk spiritual adalah tersebarnya kedzaliman, meluasnya kebatilan, kuatnya kejahatan, rusaknya hari kecil, dan gelapnya otak. Kedua jenis kerusakan ini adalah tindakan kriminal yang tidak diridhai Allah. Oleh sebab itu, berulang-ulang al-Qur'an menyatakan: "Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan"' dan "Allah tidak menyukai kebinasaan.
a. Larangan Menelantarkan Ladang Pertanian dan Hewan    
Al-Qur'an melakukan suatu ekspedisi terhadap satu Jenis kerusakan yang tersebar pada masyarakat Arab yaitu menelantarkan sebagian sumber pertanian dan hewan.[1] Firman allah dalam surat al-an’aam ayat 138 sebagai berikut
Artinya: “Dan mereka mengatakan "Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki", menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. (al- an’aam : 138)[2]
Maksudnya ayat di atas menjelaskan allah mengatakan yang dilarang disana bukan semata-mata hewan dan tanaman itu di larang semua tetapi ada hewan dan tanaman yang boleh dimankan ( haram) dan ada pula hewan dan makan itu di mankan ( halal )  kecuali orang yang kami kehendaki  yaitu orang-orang yang islam itu tidak semua makanan bisa di makan kerena terdapat hukum-hukum syara, binatang yang disembelinya tidak menyebut nama allah itu haram untuk dimakan.
b. Ancaman bagi Orang yang Membunuh Burung  Secara Sia-sia
Sunnah telah memperkuat perintah untuk memelihara sumbar Alam dengan metode yang bermacam-macam, baik itu sifat mendorong atau peringatan agar supaya sumberdaya alam itu terjaga kelestriaan nya karena kalau kelestariannya itu terjaga maka untuk masa kedepannya itu tidak akan punah dan langka.
bagi orang membunuhun tetapi di sia-siakan itu sangat disayangkan kalau tidak di manfaatkan tetepi dibunuh sebainya kalau tidak di perlukan maka sebainya jangan saja untuk membunuhnya maka kita sebagai makluk hidup itu seharunya saling menjaga dan saling memelihara.
c. Penebangan Hutan Secara Liar
Pelarangan yang dimaksud ialah membabat hutan secara liar sehingga merusak lingkungan dan kemaslahatan manusia dan hewan. Melestarikan pepohonan yang terdapat di padang pasir dan di hutan belukar sangat dianjurkan, karena pepohonan mempunyai andil yang sangat besar dalam menjaga lingkungan hidup. Mereka yang menebang hutan diharapkan menebang secukupnya dan menggantinya dengan bibit pohon yang baru.[3]
Arahan untuk memelihara pohon-pohonan, seperti pohon-pohon yang tumbuh didaratan ataupun di hutan yang besar manfaatnya terhadap lingkungan. Pepohonan tidak boleh ditebang kecuali sekadar keperluan dengan perhitungan dan bisa di manfaatkan diri sendiri dan umat.[4]
d. Melindungi Binatang dari Penyakit Menular
Aturan preventif ini menggariskan agar para peternak tidak menyatukan tempat minum hewan yang sakit dengan tempat minum hewan yang sehat karena dikuatirkan penyakit itu akan menular. Dianjurkan agar hewan yang sakit itu dikarantina dan diobati karena pada satu sisi ia termasuk makhluk hidup, dan pada sisi lain, ia adalah aset yang bisa dikembangkan.
e. Hati-hati terhadap Binatang Perah
Sungguh indah ajaran Islam dalam menjaga sumber daya alam. Nabi mendidik masyarakat suatu norma dan etika yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat. Dan jika norma dan etika ini dijaga dalam standar masyarakat, bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar."[5]
Nabi melarang menyembelih kambing yang menghasilkan susu karena menyembelih kambing yang menghasilkan susu dengan jumlah besar itu dapat menghilangkan hasil susu tanpa keperluan yang mendesak.   
f. Memanfaatkan Kulit Bangkai Binatang
Nabi membolehkan kita memproduksi atau memfaatkan kulit bangkai binatang, Nabi melarang dan mengharamkan memakan bangkai binatang tersebut. Dan Nabi juga menjelaskan cara manfaatkan kulit bangkai tersebut dengan cara disamak terlebih dahulu baru boleh di produksi dan di manfaatkan.
g. Menghidupkan Tanah Tak Bertuan (Terbengkalai)
Kekayaan alam yang sangat diperhatikan Islam ialah tanah perkebunan yang merupakan sumber pangan dan makanan bagi manusia. Di antara pekerjaan yang dianjurkan Islam dan menjanjikan pahala besar untuknya ialah menghidupkan tanah tak bertuan. Sebab, perluasan sektor pertanian dan perkebunan ini menambah pendapatan per kapital bangsa dan negara. Menghidupkan tanah tak bertuan dalam fiqih terkenal dengan ihyaul mawat. Nabi tidak menyukai tanah yang subur yang dibiarkan tampa digarab, ketika tidak mampu untuk melakukan penanaman untuk memelihara tanah yang subur itu secara pribadi, bisa diserahkan kepada orang yang mampu untuk mengelola tanah tersebut.[6]
2.  Target Produksi
            Ekonomi Islam sangat menganjurkan dilaksanakamiya aktivitas produksi dan mengembangkannya, baik segi kuantitas maupun kualitas. Ekonomi Islam tidak rela jika tenaga manusia atau komoditi telantar begitu saja. Islam menghendaki semua tenaga dikerahkan untuk meningkatkan produktivitas lewat itqan (kctekunan) yang diridhai oleh Allah atau ihsan yang diwajibkan Allah atau segala sesuatu.[7]
Ekonomi islam sangat mendorong produktfitas dan mengembangkannya  baik kuantitas maupun kualitas. Islam melarang menyia-nyiakan potensi material maupun potensi sumber daya manusia. Abahkan Islam mengarahkan itu semua untuk kepentingan produksi. Dalam ekonomi Islam kegiaatan produksi menjadi suatu yang unik dan istimewa sebab di dalamnya terdapat factor itqan (profesionalitas) yang dicintai Allah dan ihsan yang diwajibkan Allah atas segala sesuatu.
Adapun tujuan atau target melakukan kegiatan produksi adalah untuk memenuhi kecukupan diri “rezeki yang baik” dalam bentuk barang dan jasa. Produksi dapat merealisasikan kehidupan yang baik menjadi tujuan Islam bagi manusia. Selai itu tujuan produksi ialah mencakupi dua hal pokokok pada ingkat pribadi musli dan umat Islam. Pada tingkat pribadi muslim, tujuannya adalah merealisasikan pemenuhan kebutuhan pribadinya seperti standar primer, standar cukup, standar mapan, standar mewah, sedangkan pada tingkat umat Islam merealisasikan kemandirian umat.[8]
Dalam buku Fikih Ekonomi Umar bin Khathab karangan DR.Jaribah bin Ahmad al-Haritsi.[9] Adapun tujuan berproduksi :
1. Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin
2. merealisasikan kecukupan individu dan keluarga 
3. Tidak mengandalkan orang lain
4. Melindungi harta dan mengembangkannya
5. Mengeksplorasikan sumber-sumber ekonomi dan mempersiapkan                     untuk dimanfaatkan 
6. Pembebasan dari belenggu taklid ekonomi
7. Taqarrub kepada Allah Ta’ala
3.  Realisasi Swasembada Bagi Perorangan dan umat
Swasembada individu dan umat tidak mungkin terwujud jika kita hannya berpangku tangan. Rezeki Allah pun tidak tidak turun dari langit. Umar berkata “Jangan seorang dari kamu berpangku tangan dalam mencari rezeki, dengan  berkata, ‘Ya Allah, berkanlah aku rezeki,’ sedangkan ia  tahu bahwa langit tidak pernah menurunkan hujan emas atau pun perak.”
a.       Bagi Perorangan
Oleh sebab itu setiap manusia wajib bekerja sesuai dengan profesinya. Diharapkan dengan bekerja ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak mengemis dan tidak menggantungkan nasib kepada orang lain. Sebagai tahap awal seoarang membutuhkan suatu pekerjaan yang halal walaupun penghasilan kecil. Pada dasarnya suatu yang kecil suatu kelak akan mejadi besar. Allah menciptakan kemudahan setelah kesulitan. Tidak di benarkan seorang muslim yang kuat dan sanggup bekerja meminta-minta  kepada orang lain, atau menerima sedekah dari mereka.
b.      Bagi Umat
Untuk mewujudkan swasembada umat ada beberapa program yang  perlu direncanakan :
a. Perencanaan yang Matang
Diperlukan sterategi yang matang, angka yang akurat dan pengetahuan terhadap kebutuhan yang kongret. Juga diperlukan sumber daya yang bisa menutup kekurangan dan mengembangkannya.
b. Mengembangkan Sumber Daya Manusia
Suatu bangsa wajib mengembngkan system pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam berbagai bidang kehidupan. mereka juga wajib mengembnkan system perkantoran, birokrasi dan keuangan untuk mengembngkan kekuatan bangsa. Disini ditekankan seseorang ditempatkan pada posisi yang sesuai. Jangan menepatkannya pada sesuatu yang bukan bidangnya.
Dari seni terlihat bahwa Islam sangat memperhatikan sumber daya manusi, menjaganya berusaha mengembangkannya, baik dalam bidang jasmani, rohani maupun sains. Islam sangat imbang dalam memandang dunia dan akhirat.
c. Mendayagunakan Sumber Daya Alam
Sumber daya ekonomi didayagunakan sebaik-baiknya dan segala sesuatu dijaga agat tiak terbuang percuma. Sumber daya ini perlu dijaga karena ia merupakan amanat yang wajib dilestarikan dan nikmat yang harus disyukuri dengan mengunakn sebaik-baiknya.
Al-Qur’an mengingatkan kita terhadap apa saja yang ditundukkan Allah untuk kepentingan kita, baik yang ada di langit, maupun di bumi, di daratan maupun di lautan supaya kita manfaatkan kekayaan yang ada dan menjadikan asset yang bermanfaat sehingga terrealisasinya swasembada umat.[10]
d. Memproduksi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
Salah satu norma produksi adalah membuat variasi bentuk
produksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hendaknya suatu komunitas menghasilkan komiditi untuk kebutuhan sains, praktikum, pertanian, industri, juga untuk kebutuhan sipil dan militer.
Jika produsen dalam sistem kapitalis mengejar laba tanpa mempedulikan apakah prduknya dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak, maka produksen muslim membuat produk sesuai dengankebutuhan manusia. Seorang muslim berkerja untukm akhirat, sebagimana ia bekerja untuk dunianya. Ia bekerja untuk mencari keridhaan Allah Swt sebelum kepuasan nafsunya. Aparat pemerintah wajib ditekankan untuk merencanakan penganekaragaman produksi dan memberikan pengarahan untuk mencapai tujuan itu sehingga semua kebutuhan rakyat, baik materi maupun spiritual terpenuhi.
Dalam proses memproduksi Islam sangat memperhatikan barang yang di produksi. Memproduksi dalam segala jenis barang yang berbahaya bagi kelangsungan hidup rakyat dalam bidang jasmani, rohani, materi dan spiritual dilarang. Penanaman segala jenis tanaman untuk maksiat kepada Allah juga di haram dan di lararang, seperti tanaman chorome untuk dijadikan khamar, atau menanam poppy dan hasish sebagai bahan narkotika.
e. Investasi Modal
Masyarakat muslim wajib mengeluarkan uang dari simpanan karena uang itu dicetak bukan untuk disimpan tetapi untuk diputar dan  dipindahkan di satu tangan ke tangan lain. Semua itu berlangsung melalui  aktivitas jual beli dan pemberian upah pekerjaan.
Imam Ghazali telah mengungkapkan tugas uang sebagai berikut :
“Allah telah menciptakan dirham dan dinar untuk diputar dan untuk dua kebijaksanaan tengah antara harta dengan keadilan dan untuk kebijaksanaan lain yaitu sarana memperoleh segala sesuatu (dirham dan dinar) punya harga diri dan nilainya bagi semua barang adalah satu. Barang siapa yang memiliki uang ia telah memiliki apa  saja, sedangkan barang siapa yang memiliki baju maka ia memiliki baju saja, barang siapa yang berbuat tidak sesuai dengan hukum bahkan menyimpang dari tujuan harta maka ia mengkufuri nikmat Allah. Dan barang siapa yang menimbunnya ia telah berbuat dzalim dan membatalkan hikmah mata uang itu. Orang ini bagaikan menyekap penguasa muslim di dalam penjara karena ia menolak hukuman terhadapnya. Allah mengambarkan tentang orang-orang yang tidak bisa membaca ayat-ayat tuhan dengan  ungkapan yang sampai kepada manusia lewat huruf dan suara. Allah berfirman dalam surat At-Tubat :34  :
Artinya: ” Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (at-Taubat : 34)[11]
Allah mewajibkan zakat setiap tahun bagi pemilik uang yang telah melampuai nisab, sebagai dorongan yang kuat untuk menginvestasikan uang dan memutarnya sehingga sehingga tidak dihabiskan oleh zakat dalam jangka waktu bertahun-tahun


[1] Yusuf al-Qardhawy, Norma dan Etika ekonomi islam, op, cit, h 119
[2] Depertemen Agama RI, op, cit, h 115
[3]  Yusuf al-Qardhawy, Norma dan Etika Ekonomi Islam, op, cit, h 120-121
[4]  Yusuf al-Qardhawy, Peran Nilai dan Moral Dalam Ekonomi Islam, op, cit, h 175 
[5]  Yusuf al-Qardhawy,, op, cit, h 122 
6  Yusuf al-Qardhawy, Fiqih Peradaban Sunnah, op, cit, h 227
[7] Yusuf al- Qardhawy, Norma dan Etika Ekonomi Islam, op, cit, h 123
[8] Yusuf Al-Qardhawy, Peran Nilai dan Moral.Dalam Perekonomian Islam. op.cit, h.180  
[9] Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Al-khatb, (Jakarta Timur 2006) cet. ke-1, h.49  
[10] Yusuf al-Qardhwi, Masyarakat Berbasis Syari’at Islam Hukum, Perekonomian, Perempuan,  (Solo : Era Intermedia 2003), cet. ke-1 h.101   
[11] Departemen Agama RI, op.cit, h.153

Komentar

Postingan Populer