Studi kelayakan bisnis

BAB 1
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan kreatif dan inovatif  yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Sesuatu yang baru dan berbeda adalah nilai tambah barang dan jasa yang menjadi sumber keuanggulan untuk dijadikan peluang. Jadi, kewirausahaan merupakan suatu kemampuan dalam menciptakan nilai tambah di pasar melalui proses pengelolaan sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda. Wiraswasta dihubungkannya dengan istilah Saudagar. Walaupun sama artinya dalam bahasa Sansekerta, tetapi maknanya berlainan. Wiraswasta terdiri atas tiga kata: wira, swa dan sta, masing-masing berarti; wira adalah manusia unggul, teladan, berbudi luhur, berjiwa besar, berani pahlawan/pendekar kemajuan, dan memiliki keagungan watak; swa artinya sendiri; sta artinya berdiri. Sedangkan Saudagar terdiri dari dua suku kata. Sau berarti seribu, dan dagar artinya akal. Jadi, Saudagar berarti seribu akal. Di Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul. Pada makalah ini dijelaskan tentang pengertian, hakekat, perkembangan wirausaha dan wiraswasta dan sejarah pengetahuan yang diperoleh manusia.
II. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah di makalah ini yaitu:
1. Apa perbedaan antara Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan?
2. Apa pengertian usaha kecil dalam lingkungan perusahaan?
3. Bagaimana perkembangan Frachising di Indonesia?
4. Apa ciri – ciri perusahaan kecil
5. Bagaimana Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil?


III. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu
1. Memahami perbedaan antara Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan?
2. Mengetahui pengertian usaha kecil dalam lingkungan perusahaan?
3. Mengetahui perkembangan Frachising di Indonesia?
4. Mengetahui ciri – ciri perusahaan kecil
5. Mengetahui Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil?






BAB II
PEMBAHASAN

1. Perbedaan antara Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
Kewiraswastaan, yaitu suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang hanya dapat diperoleh dari suatu rangkaian kerja yang diberikan dalam praktik.
Wiraswasta adalah orang yang mempunyai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan.
Wiraswastawan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian dan inovasi serta kemampuan manajemen.
2. Usaha Kecil dalam lingkungan Perususahaan
Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995[1] kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (Balkaoui, 2000:50).
a) Dikelola oleh pemilik sendiri,
b) Memiliki beberapa pemilik lain, jika ada,
c) Semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu,
d) Jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan,
e) Memiliki struktur modal yang sederhana

3. Perkembangan Franchising di Indonesia
Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia tergolong sangat prospektif karena potensi pasarnya sangat besar dan tergolong pesat yang melibatkan banyaklokal maupun asing berperan sebagai pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Hal ini tercermin dari besarnya jumlah penduduk Indonesia yang pada tahun 2010 telah mencapai dua ratus tiga puluh delapan juta (238) jiwa, dengan pendapatan diperkirakan mencapai tiga ribu (3000) dollar AS pada akhir tahun 2010. Disamping itu kondisi perekonomian makro di Indonesia juga tergolong baik dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2010 diperkirakan mencapai 5,5%-6% dan data tahun 2011 diperkirakan dapat tumbuh 6%-6,5%1. (Abdulkadir 2006)
Data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menunjukan omzet waralaba Indonesia pada tahun 2007 mencapai angka delapan puluh satu (81) triliun. Tahun 2008, terjadi peningkatan lima belas persen (15%) menjadi Rp 93 triliun. Pada tahun 2009, omzet waralaba naik lima persen (5%) menjadi sembilan puluh lima (95)triliun. Hingga akhir tahun 2010, omzet waralaba di Indonesia baik lokal maupun asing yang berbentuk waralaba dan business opportunity naik dua puluh persen (20%) dibandingkan perolehan tahun 2009. Menurut data AFI, sampai (Agustus 2010), jumlah waralaba di Indonesia mencapai 1.010 perusahaan dan omzetnya mencapai Rp 114,6 triliun, pendapatan yang diperoleh dari seluruh bisnis waralaba di Indonesia pada tahun 2011 mencapai Rp 135,4 triliun. Data ini dapat diperoleh karena ketentuan usaha waralaba yang wajib untuk didaftarkan. (Abdulkadir 2006)
Waralaba merupakan suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu. Suatu usaha harus memiliki bentuk legalitas, suatu usaha yang telah memenuhi legalitas berarti telah memenuhi syarat operasional usaha dan mempunyai bukti legalitas Bukti legalitas kegiatan usaha terdiri dari Tanda Bukti Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah memenuhi syarat legalitas suatu usaha tersebut maka para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya menjadi suatu usaha yang berbentuk usaha waralaba.(Abdulkadir 2006)
Pemerintah perlu memandang dan mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha pemberi waralaba baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri, guna menciptakan transparasi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha nasional dalam pemasaran barang dan jasa dengan sistem waralaba. Di samping itu, pemerintah dapat memantau dan menyusun data waralaba baik yang menyangkut jumlah perusahaan waralaba maupun jenis usaha yang diwaralabakan. (iswini 2011)

a) Jenis-Jenis Usaha yang Potensial Diwaralabakan
1) Produk dan Jenis Otomotif
Pemasok Otomotif, ban, peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film, perawatan mesin, pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain.
2) Bantuan dan Jasa Bisnis
Jasa akuntansi, hukum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro informasi, perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan lain-lain.
3) Produk dan Jasa Konstruksi
Perawatan dan perbaikan rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar mandi, perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain.
4) Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, Taman kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan, bahasa, musik, tarian, dan lain-lain.
5) Rekreasi dan hiburan
Hotel, kolam renang, permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
6) Fastfood dan Take Away (Makanan Siap Saji)
7) Ayam goreng/bakar/kecap, sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka gorengan, aneka jajanan, warung kopi, dan lain-lain.
8) Stan Makanan (Food Stalls)
Toko aneka makanan kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil ternak, toko makanan kesehatan, dan lain-lain.
9) Perawatan Kesehatan, Medis, dan Kecantikan
Jasa akupuntur, ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan kacamata (optik), perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain.
10) Jasa Pembersihan karpet, pemasangan gorden,kebersihan rumah, perawatan, perbaikan furniture, perawatan barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
11) Eceran atau Retailing
Pusat penjualan yang berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper, baterai, pakaian pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.
4. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
a) Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil
Banyak wiraswasta yang memulai aktivitas usahanya dalam perusahaan kecil sebelum berkembang menjadi perusahaan besar. Berbagai bidang usaha memberikan kesempatan usaha, tingkat perolehan keuntungan, dan tingkat risiko yang berbeda. Hampir dalam setiap kondisi, perusahaan kecil memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatan perusahaan kecil yaitu berkenaan dengan kebebasannya dalam bertindak dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan setempat. Sedangkan kelemahannya yaitu modal, spesialisasi, dan jaminan pekerjaan bagi karyawannya.
b) Keuntungan Perusahaan Kecil
Secara umum, perusahaan dalam skala kecil mempunyai keuntungan dan daya tarik sendiri. Keuntungan dan daya tarik sendiri itu adalah : Pemilik merangkap manajer perusahaan dan fungsi manajerial, seperti marketing, finance, dan administrasi. Pajak relatif ringan. Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru, dan produk-produk serta jasa-jasa baru.
Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
Mudah dalam proses pendiriannya.
Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, tetapi tidak memiliki rencana jangka panjang.
Bebas menentukan harga produksi barang dan jasa.
Prosedur hukumnya sederhana.
Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
Pemilik menerima seluruh laba.
Umumnya mampu untuk melakukan survive.
Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi kemajuan usaha kecil.
Diversifikasi terbuka luas setiap waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreatifitas pengelola.
Relatif tidak membutuhkan investasi besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi tidak terlalu mahal.
Memiliki ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.
c) Kelemahan Perusahaan Kecil
Kelemahan dan hambatan yang terjadi pada perusahaan kecil umumnya berasal dari faktor intern maupun faktor ekstern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahannya dalam faktor intern, yaitu :

Telalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mengikutu pembukuan standar.
Pembagian kerja yang tidak proporsional.
Tidak mengetahui secara tepat modal kerja yang dibutuhkan.
Persediaan barang yang terlalu banyak, sehingga beberapa jenis barang ada yang tidak laku.
Sering terjadi mist-manajemen dan tidak peduli terhadap prinsip-prinsip manajerial.
Sumber modal terbatas hanya pada pemilik.
Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau tidak pernah dirumuskan.
Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga, ditanggung oleh kekayaan pribadi.
Sering kekurangan informasi bisnis.
Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan perputaran unag tunai.
d) Cara-Cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
Pada umumnya dalam pengembangan usaha, yang perlu dilakukan adalah menggenjot omset. Angka penjualan dikejar, agar semakin tingi dan tinggi. Dengan begitu omset penjualan yang tinggi akan berpengaruh pada hasil usaha. Cara yang dapat dilakukan untuk menggenjot omset, yaitu dengan :

Melakukan promosi yang lebih gencar.
Menggelar program-program khusus.
Menstock barang lebih banyak dan beragam.
memberikan pelayanan yang baik.

Selain itu dapat juga mengembangkan usaha yang telah ada. Contohnya, apabila seseorang memiliki tempat pencucian mobil, lalu ia menambahkan usaha lagi di sekitar tempat penyucian, seperti warung, maka keuntungan akan bertambah dan usaha pun akan berkembang lebih pesat.(BISNIS, Edisi 8, jilid 1 t.t.)

e) Kegagalan-Kegagalan Perusahaan Kecil
Menurut Akin Aluko, seorang manajer konsultan bisnis Business Education Services and unit, Lagos Chamber of Commerce and Industry, sebagian besar para pebisnis keliru dalam mengambil tindakan dalam menghadapi masalah yang terjadi dan hanya sebagian kecil saja yang mengetahui kesalahannya dan segera memperbaikinya. Ada 10 hal mengapa pebisnis kecil mengalami kegagalan ketika merintis usahanya dan tak mampu bertahan, menurut Aluko, yaitu :
Kompetisi yang ketat.
Entrepreneur yang keras kepala.
Pertumbuhan di luar kendali.
Pembukuan yang lemah
Tidak mempunyai dan cadangan.
Operasional yang terkesan biasa saja.
Ketidakefisien operasional.
Disfungsional manajemen.
Perencanaan bisnis yang lemah.
Penurunan pasar.
5. Perbedaan Antara Kewirausahaan dengan Bisnis Kecil
Wirausahawan adalah orang yang menanggung risiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Banyak pemilik bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, tetapi banyak dari mereka yang tidak bercita-cita memperluas usahanya sebagaimana halnya dengan wirausahawan sejati. Para wirausahawan sejati akan mempunyai cita-cita dan rencana untuk memperluas usahanya, walaupun dimulai dari bisnis kecil dan siap menghadapi risiko yang akan terjadi. Sedangkan pemilik bisnis kecil, ia tidak memiliki cita-cita maupun rencana untuk memperluas usahanya dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman. Jadi perbedaan antara kewirausahaan terletak antara visi, aspirasi, dan strategi.(BISNIS, Edisi 8, jilid 1 t.t.) 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan kreatif dan inovatif  yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Sesuatu yang baru dan berbeda adalah nilai tambah barang dan jasa yang menjadi sumber keuanggulan untuk dijadikan peluang. Wiraswasta terdiri atas tiga kata: wira, swa dan sta, masing-masing berarti; wira adalah manusia unggul, teladan, berbudi luhur, berjiwa besar, berani pahlawan/pendekar kemajuan, dan memiliki keagungan watak; swa artinya sendiri; sta artinya berdiri. Sedangkan Saudagar terdiri dari dua suku kata. Sau berarti seribu, dan dagar artinya akal. Jadi, Saudagar berarti seribu akal.
Daftar Pustaka
Abdulkadir, Muhammad. 2006. , Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
———. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
BISNIS, Edisi 8, jilid 1. Erlangga. https://books.google.co.id/books?id=TGlFD_Huj7UC.
Buku Ajar Pengantar Bisnis. 2017. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=nZA_DwAAQBAJ.
iswini, Hariya. 2011. Membangun Gurita Bisnis Franchise. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
“Usaha kecil.” 2019. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Usaha_kecil&oldid=15183787 (Oktober 22, 2019).































Komentar

Postingan Populer