Perdagangan internasional


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perdagangan internasional menjadi salah satu jalan pemasukan keuangan negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengandalkan perdagangan internasional sebagai jalur pemasukan negara. Melalui ekspor dan impor barang negara Indonesia bermain di sektor perdagangan internasional. Dewasa ini melihat neraca perdagangan indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami defisit dikarenakan ekspor yang menurun dan impor yang terus meningkat. Hal ini kedepannya jika tidak diatasi dengan benar akan menyebabkan banyak masalah terhadap perekonomian nasional. Untuk menyelesaikan masalah ekonomi ini pemerintah harus banyak mengkaji mengenai hal-hal apa saja yang menjadi permasalahan. Seperti riba, dumping, monopoli dan lainnya. Selanjutnya islam dengan sistem yang kaffah dalam ekonomi islam menawarkan solusi mengenai permasalahan yang ada di Indonesia, tak terkecuali permasalahan perdagangan internasional. Maka dari itu apa dan bagaimana perdagangan internasional dalam islam akan dikaji dalam makalah yang berjudul “PERDAGANGAN INTERNASIONAL”.

B.     Rumusan Masalah
Berikut ini adalah rumusan masalah yang akan di kaji dalam makalah ini:
1.      Apa perdagangan Internasional ?
2.      Apa manfaat perdagangan internasional ?
3.      Apa faktor timbulnya dan terhambatnya perdagangan internasional ?
4.      Bagaimana perdagagangan internasional pada ekonomi konvensional ?
5.      Bagaimana perdagangan internasional pada ekonomi islam ?

C.    Tujuan
Berikut ini adalah tujuan penyusunan makalah ini:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud perdagangan internasional
2.      Untuk mengetahui apa saja manfaat perdagangan internasional
3.      Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dan penyebab terhambatnya perdagangan internasional
4.      Untuk mengetahui bagaimana perdagangan internasional pada ekonomi konvensional
5.      Untuk mengetahui bagaimana perdagangan internasional pada ekonomi islam







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perdagangan Internasional
      Perdagangan internasional adalah suatu kegiatan transaksi tukar-tukar barang dan jasa antarnegara melalui kegiatan ekspor dan impor.[1] Sementara Ekspor adalah mengirim atau menjual barang dari dalam negeri menuju ke Luar negeri sedangkan Impor adalah mengirim barang atau membeli barang dari luar negeri menuju ke dalam negeri. Perdagangan internasional dapat dilakukan pada umumnya atas dasar kerjasama bilateral atau multilateral antar negara.
      Definisi lainnya dari perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.[2]
      Dapat disimpulkan perdagangan internasional adalah jual-beli yang dilakukan oleh individu, kelompok atau negara dari satu negara kepada negara lainnya melalui mekanisme ekspor-impor.

B.     Manfaat Perdagangan Internasional
      Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan dari pelaksanaan kegiatan perdagangan internasional[3]:
1.      Memenuhi kebutuhan negara
Tidak semua negara mampu untuk memenuhi kebutuhanya secara keseluruhan. Ketika suatu negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya akan sumber daya yang ada maka perlu dilakukan perdagangan internasional. Dengan melakukan Impor sumber daya maka pemenuhan akan kebutuhan bisa terlaksana dan terpenuhi. Contohnya ketika pasokan beras produk dalam negeri terganggu akibat daripada cuaca buruk yang berkepanjangan, maka indonesia bisa untuk melakukan impor beras dari negara lain untk memenuhi cadangan beras yang belum terpenuhi karena adanya cuaca buruk.
2.      Mendapatkan Devisa
Negara yang melakukan ekspor barang akan mendapatkan devisa atau laba dari penjualan yang dilakukan. Devisa merupakan imbalan yang didapatkan ketika kita mengekpor sumber daya kepada negara lain.
3.      Negara dapat melakukan spesialisasi produk
Spesialisasi produk artinya negara dapat melakukan produksi barang atau sumber daya tertentu sebagai komoditas utama yang akan di perjual belikan di pasar internasional. Contohnya indonesia yang mana merupakan negara dengan komoditas utama berupa kelapa sawit, maka indonesia bisa dengan fokus untuk memproduksi kelapa sawit (barang mentah) sebagai komoditas utama atau minyak sawit (barang setengah jadi) sebagai komoditas utama yang akan dijual di pasar internasional.
4.      Mendorong kegiatan ekonomi suatu negara
Dengan adanya perdagangan internasional maka pasar penjualan komoditas yang kualitas dan kuantitasnya memadai dapat melebarkan sayapnya untuk memenuhi sektor pasar internasional dengan produknya. Memberikan keuntungan kepada negara melalui pajak perdagangan dan devisa serta bagi penjualnya mendapatkan keuntungan dan pasar yang lebih luas yaitu seluruh dunia.
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan dua negara
Melakukan perdagangan internasional secara berkesinambungan anrtinya membantu negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan negara lain yang belum terpenuhi dan atau memberikan devisa kepada negara lain sebagai imbalan dari komoditas yang telah di perjual-belikan.
.
C.    Faktor Timbulnya dan Terhambatnya Perdagangan Internasional
Berikut ini adalah faktor yang menimbulkan adanya perdagangan internasional di dunia[4]:
1.      Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam menjadi faktor timbulnya perdagangan internasional dikarenakan negara yang memiliki kekurangan sumber daya alam tertentu akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara meng impor sumber daya alam yang dibutuhkan dari negara lain yang memiliki kelebihan sumberdaya daya yang dibutuhkan. Sebagai contoh Indonesia memiliki kelebihan dalam sumber daya batu bara dan Jepang adalah negara yang kekurangan batu bara sebagai sumber daya alam yang dibutuhkan, maka Jepang akan mengimpor batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebuthan di negara Jepang akan sumber daya batu bara.
2.      Perbedaan IPTEK
IPTEK menjadi pendorong bergulirnya roda perdagangan internasional karena akan membedakan kuantitas dan kualitas tingkat produksi sebuah produk. Sebagai contoh perbedaan IPTEK antara Indonesia dan Jepang yang mana Jepang memiliki kemajuan dalam IPTEK sehingga dapat membuat mobil secara efektif dan efisien, berbeda dengan Indonesia yang masih belum begitu banyak mengusai bidang IPTEK, apabila memproduksi mobil maka tidak akan berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga Indonesia harus melakukan Impor dari Negara Jepang.
      Selanjutnya berikut ini adalah faktor-faktor yang menjadi penghambat terlaksananya perdagangan internasional[5]:
1.      Kebiakan Tarif yang Tinggi
Tujuan diterapkannya kebijakan tarif adalah untuk membatasi masuknya produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Melalui kebijakan ini setiap barang-barang  yang masuk ke dalam suatu negara akan dikenai pajak. Peraturan ini berguna untuk melindungi produk-produk dosmetik agar tidak kalah dengan barang impor.

Dengan adanya pajak maka barang-barang impor harganya akan menjadi lebih mahal. Semakin besar pajaknya maka semakin mahal harganya dan semakin menambah pemasukan negara. Sehingga konsumen akan lebih memilih barang dalam negeri yang harganya lebih murah dan terjangkau. Contohnya orang akan lebih memilih membeli produk biji polokyo lokal karena harga biji polokyo lokal yang lebih murah.
2.      Tidak Samanya Jenis Mata Uang di Suatu Negara
Setiap negara di dunia memiliki mata uang yang berbeda-beda. Perbedaan jenis mata uang ini dapat menjadi hambatan bagi perdagangan internasional. Kerugian paling dirasakan oleh negara yang memiliki nilai mata uang yang kecil. Sehingga menyebabkan negara tersebut harus membayar lebih ketika melakukan transaksi antar negara.

Hal ini mungkin terjadi ketika negara yang mengekspor produk meminta agar negara yang membeli produk tersebut atau impor membayar menggunakan mata uang yang digunakan negara pelaku ekspor. Sehingga mengakibatkan negara pengimpor harus menambah pengeluaran untuk mendapatkan produk tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan kesepakatan agar mata uang yang digunakan jenisnya sama dan dijadikan standar internasional.
3.      Kurs Mata Uang yang Fluktuatif dan Pembayaran yang Berbelit
Hambatan berupa ketidakstabilan nilai tukar mata uang asing membuat para pedagang internasional kesulitan menentukan harga sebuah produk. Tidak hanya pihak importir yang merasa kesusahan, namun pihak importir juga merasa demikian. Dikarenakan hal tersebut membuat proses penawaran ataupun permintaan barang menjadi lebih sulit.
Proses pembayaran dalam transaksi antar negara bisa menjadi sebuah hambatan perdagangan internasional. Apalagi jika pembayaran dilakukan secara tunai maka pihak importir memerlukan dana yang lebih banyak untuk melakukan pembayaran tersebut.
Selain dibutuhkan biaya yang lebih besar, terdapat juga resiko lainnya seperti perampokan dan pencurian. Resiko sangat merugikan pihak pembeli atau importir karena bisa menyebabkan kerugian yang besar. Sebagai solusi, biasanya pembayaran dilakukan dengan telegraphic transfer, kliring internasional atau memakai L/C.
4.      Tingkat Keamanan yang Rendah
Beruntung kita tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kondisi keamanan di negara ini lebih mana jika dibandingkan dengan negara-negara yang sedang mengalami peperangan. Kondisi keamanan suatu negara menjadi pertimbangan para pedagang internasional untuk melirik pasar di negara tersebut.
Kondisi keamanan sebuah negara yang tidak terjamin karena adanya kerusuhan, peperangan, pemberontakan, dan lain sebagainya bisa mempengaruhi perdagangan internasional. Negara-negara lain akan merasa khawatir untuk melakukan kegiatan jual beli di situ. Mereka kan lebih memilih melakukan kegiatan perdagangan di negara yang keamanannya lebih terjamin.

D.    Konsep Perdagangan Internasonal Konvensional
       Kegiatan Ekspor Impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita. Ekspor adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan impor adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
      Berikut ini adalah kebijakan Ekspor yang dilakukan pemerintah:
1.      Disverifikasi Ekspor
2.      Subsidi Ekspor
3.      Premi Ekspor
4.      Devaluasi
5.      Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
6.      Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
7.      Mengadakan Perjanjian Ekonomi Internasional

      Berikut ini adalah kebijakan Impor yang dilakukan pemerintah:
1.      Pengenaan Bea Masuk
2.      Kuota Impor
3.      Pengendalian Devisa
4.      Subtitusi Impor
5.      Devaluasi

E.     Konsep Perdagangan Internasional Islam
      Perdagangan Internasional adalah perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara. Jauh sebelum teori perdagangan internasional ditemukan di Barat. Islam telah menerapkan konsep-konsep perdagangan internasional. Adalah ulama besar yang bernama Abu Ubaid bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi telah menyoroti praktik perdagangan internasional ini, khususnya impor dan ekspor. Lahir tahun 774 M dan wafat 838 M, Abu Ubaid merupakan orang pertama yang memotret kegiatan perekonomian di zaman Rasulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat dan tabiin-tabiin.
      Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat dilihat dalam kitabnya, Al Amwaal yang ditulisnya hampir 1000 tahun sebelum Adam Smith (1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai.
1.      Tidak Adanya Nol Tarif
Pengumpulan cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah dilakukan oleh para raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab, kebiasaan mereka adalah memungut cukai barang dagangan impor atas harta mereka, apabila masuk ke dalam negeri mereka. Dari Abdurrahman bin Maqil, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ziyad bin Hudair, Siapakah yang telah kalian pungut cukai barang impornya? Ia berkata, "Kami tidak pernah mengenakan cukai atas Muslim dan Mua-hid. Saya bertanya, Lantas, siapakah orang yang telah engkau kenakan cukai atasnya? Ia berkata, "Kami mengenakan cukai atas para pedagang kafir harbi, sebagaimana mereka telah memungut barang impor kamiapabila kami masuk dan mendatangi negeri mereka".
    Hal tersebut diperjelas lagi dengan surat-surat Rasulullah, dimana beliau mengirimkannya kepada penduduk penjuru negeri seperti Tsaqif, Bahrain, Dawmatul Jandal dan lainnya yang telah memeluk agama Islam. Isi surat tersebut adalah "Binatang ternak mereka tidak boleh diambil dan barang dagangan impor mereka tidak boleh dipungut cukai atasnya".
    Umar bin Abdul Aziz telah mengirim sepucuk surat kepada Adi bin Arthaah yang isinya adalah "Biarkanlah bayaran fidyah manusia. Biarkanlah bayaran makan kepada ummat manusia. Hilangkanlah bayaran cukai barang impor atas ummat manusia. Sebab, ia bukanlah cukai bareng impor. Akan tetapi ia merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah, Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.
    Dari uraian diatas, Abu Ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat kebiasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliah. Kemudian Allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan pe-ngutusan Rasulullah dan agama Islam. Lalu, datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak seperempat dari usyur (2.5%). Dari Ziyad bin Hudair, ia berkata, "Saya telahdilantik Umar menjadi petugas bea cukai. Lalu dia memerintahkanku supaya mengambil cukai barang impor dari para pedagang kafir harbi sebanyak usyur (10%), barang impor pedagang ahli dzimmah sebanyak setengah dari usyur (5%), dan barang impor pedagang kaum muslimin seperempat dari usyur (2.5%)".
                Yang menarik, cukai merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, yang sekarang ini didengungkan oleh penganut perdagangan bebas (free trade), bahwa tidak boleh ada tarif barrier pada suatu negara. Barang dagangan harus bebas masuk dan keluar dari suatu negara. Dengan kata lain, bea masuknya nol persen. Tetapi, dalam konsep Islam, tidak ada sama sekali yang bebas, meskipun barang impor itu adalah barang kaum muslimin. Untuk barang impor kaum muslimin dikenakan zakat yang besarnya 2.5%. Sedangkan non muslim, dikenakan cukai 5% untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah melakukan perdamaian dengan Islam) dan 10% untuk kafir harbi (Yahudi dan nasrani). Jadi, tidak ada prakteknya sejak dari dahulu, bahwa barang suatu negara bebas masuk ke negara lain begitu saja.
2.      Cukai Bahan Makanan Pokok
            Untuk minyak dan gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makananpokok banyak berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, "Umar telah memungut cukai dari kalangan pedagang luar; masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan bayaran cukai sebanyak setengah dari usyur (5%). Hal ini bertujuan supaya barang impor terus berdatangan ke negeri madinah. Dan dia telah memungut cukai dari barang impor al-Qithniyyah sebanyak usyur (10%)".
3.      Ada Batas Tertentu untuk Cukai
       Yang menarik, tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan dipungut. Dari Ruzaiq bin Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di perbatasan Mesir pada saat itu) bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah, "Barang siapa yang melewa-timu dari kalangan ahli zimmah, maka pu-ngutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap dua puluh dinar mesti dikenakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya kurang dari jumlah tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya, sehingga ia mencapai sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari sepertiga dinar, maka janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian buatkanlah surat pembayaran cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan tetap diberlakukan sehingga sampai satu tahun".
          Jumlah sepuluh dinar adalah sama dengan jumlah seratus dirharn di dalam ketentuan pembayaran zakat. Seorang ulama Iraq, Sufyan telah menggugurkan kewajiban membayar cukai apabila barang impor ahli dzimmah tidak mencapai seratus dirharn. Menurut Abu Ubaid, seratus dirharn inilah ketentuan kadar terendah pengumpulan cukai atas harta impor ahli dzimmah dan kafir harbi.





















BAB II
KESIMPULAN
       Perdagangan internasional secara sederhana adalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh individiu, kelompok atau negara yang melewati batas negara dengan mekanisme ekspor-impor. Dalam islam sejak dahulu sudah ada ekspor impor, namun berbada praktiknya dalam realitanya karnea dalam islam tidak terdapat spekulasi, bea yang terlalu tinggi, riba, spekulasi dan lain sebagainya yang telah dibahas diatas.



[1] Nanang, penny, IPS Terpadu, Cet.1 (Jakarta:Platinum) hlm.100
[2] ibid
[3] Nanang, penny, IPS Terpadu, Cet.1 (Jakarta:Platinum) hlm.101
[4] Nanang, penny, IPS Terpadu, Cet.1 (Jakarta:Platinum) hlm.101
[5] https://informazone.com. Rabu 28 Februari 2018, pukul 02.36 WIB.

Komentar

Postingan Populer