Perdagangan internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perdagangan internasional menjadi salah satu jalan pemasukan
keuangan negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengandalkan
perdagangan internasional sebagai jalur pemasukan negara. Melalui ekspor dan
impor barang negara Indonesia bermain di sektor perdagangan internasional. Dewasa
ini melihat neraca perdagangan indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami
defisit dikarenakan ekspor yang menurun dan impor yang terus meningkat. Hal ini
kedepannya jika tidak diatasi dengan benar akan menyebabkan banyak masalah
terhadap perekonomian nasional. Untuk menyelesaikan masalah ekonomi ini
pemerintah harus banyak mengkaji mengenai hal-hal apa saja yang menjadi
permasalahan. Seperti riba, dumping, monopoli dan lainnya. Selanjutnya islam
dengan sistem yang kaffah dalam ekonomi islam menawarkan solusi mengenai
permasalahan yang ada di Indonesia, tak terkecuali permasalahan perdagangan
internasional. Maka dari itu apa dan bagaimana perdagangan internasional dalam
islam akan dikaji dalam makalah yang berjudul “PERDAGANGAN INTERNASIONAL”.
B.
Rumusan Masalah
Berikut ini adalah rumusan masalah yang akan di kaji dalam makalah
ini:
1.
Apa
perdagangan Internasional ?
2.
Apa
manfaat perdagangan internasional ?
3.
Apa
faktor timbulnya dan terhambatnya perdagangan internasional ?
4.
Bagaimana
perdagagangan internasional pada ekonomi konvensional ?
5.
Bagaimana
perdagangan internasional pada ekonomi islam ?
C.
Tujuan
Berikut ini adalah tujuan penyusunan makalah ini:
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud perdagangan internasional
2.
Untuk
mengetahui apa saja manfaat perdagangan internasional
3.
Untuk
mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perdagangan
internasional dan penyebab terhambatnya perdagangan internasional
4.
Untuk
mengetahui bagaimana perdagangan internasional pada ekonomi konvensional
5.
Untuk
mengetahui bagaimana perdagangan internasional pada ekonomi islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah suatu
kegiatan transaksi tukar-tukar barang dan jasa antarnegara melalui kegiatan
ekspor dan impor.[1]
Sementara Ekspor adalah mengirim atau menjual barang dari dalam negeri menuju
ke Luar negeri sedangkan Impor adalah mengirim barang atau membeli barang dari
luar negeri menuju ke dalam negeri. Perdagangan internasional dapat dilakukan
pada umumnya atas dasar kerjasama bilateral atau multilateral antar negara.
Definisi lainnya dari perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain.[2]
Dapat disimpulkan perdagangan
internasional adalah jual-beli yang dilakukan oleh individu, kelompok atau
negara dari satu negara kepada negara lainnya melalui mekanisme ekspor-impor.
B.
Manfaat Perdagangan Internasional
Berikut ini adalah manfaat yang
didapatkan dari pelaksanaan kegiatan perdagangan internasional[3]:
1.
Memenuhi
kebutuhan negara
Tidak semua negara mampu untuk memenuhi kebutuhanya secara
keseluruhan. Ketika suatu negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya akan sumber
daya yang ada maka perlu dilakukan perdagangan internasional. Dengan melakukan
Impor sumber daya maka pemenuhan akan kebutuhan bisa terlaksana dan terpenuhi.
Contohnya ketika pasokan beras produk dalam negeri terganggu akibat daripada
cuaca buruk yang berkepanjangan, maka indonesia bisa untuk melakukan impor
beras dari negara lain untk memenuhi cadangan beras yang belum terpenuhi karena
adanya cuaca buruk.
2.
Mendapatkan
Devisa
Negara yang melakukan ekspor barang akan mendapatkan devisa atau
laba dari penjualan yang dilakukan. Devisa merupakan imbalan yang didapatkan
ketika kita mengekpor sumber daya kepada negara lain.
3.
Negara
dapat melakukan spesialisasi produk
Spesialisasi produk artinya negara dapat melakukan produksi barang
atau sumber daya tertentu sebagai komoditas utama yang akan di perjual belikan
di pasar internasional. Contohnya indonesia yang mana merupakan negara dengan
komoditas utama berupa kelapa sawit, maka indonesia bisa dengan fokus untuk
memproduksi kelapa sawit (barang mentah) sebagai komoditas utama atau minyak
sawit (barang setengah jadi) sebagai komoditas utama yang akan dijual di pasar
internasional.
4.
Mendorong
kegiatan ekonomi suatu negara
Dengan adanya perdagangan internasional maka pasar penjualan
komoditas yang kualitas dan kuantitasnya memadai dapat melebarkan sayapnya
untuk memenuhi sektor pasar internasional dengan produknya. Memberikan
keuntungan kepada negara melalui pajak perdagangan dan devisa serta bagi
penjualnya mendapatkan keuntungan dan pasar yang lebih luas yaitu seluruh
dunia.
5.
Meningkatkan
hubungan persahabatan dua negara
Melakukan perdagangan internasional secara berkesinambungan
anrtinya membantu negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan negara lain yang
belum terpenuhi dan atau memberikan devisa kepada negara lain sebagai imbalan
dari komoditas yang telah di perjual-belikan.
.
C.
Faktor Timbulnya dan Terhambatnya Perdagangan Internasional
Berikut
ini adalah faktor yang menimbulkan adanya perdagangan internasional di dunia[4]:
1.
Perbedaan
Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam menjadi faktor timbulnya perdagangan
internasional dikarenakan negara yang memiliki kekurangan sumber daya alam
tertentu akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara meng impor
sumber daya alam yang dibutuhkan dari negara lain yang memiliki kelebihan
sumberdaya daya yang dibutuhkan. Sebagai contoh Indonesia memiliki kelebihan
dalam sumber daya batu bara dan Jepang adalah negara yang kekurangan batu bara
sebagai sumber daya alam yang dibutuhkan, maka Jepang akan mengimpor batu bara
dari Indonesia untuk memenuhi kebuthan di negara Jepang akan sumber daya batu
bara.
2.
Perbedaan
IPTEK
IPTEK menjadi pendorong bergulirnya roda perdagangan internasional
karena akan membedakan kuantitas dan kualitas tingkat produksi sebuah produk.
Sebagai contoh perbedaan IPTEK antara Indonesia dan Jepang yang mana Jepang
memiliki kemajuan dalam IPTEK sehingga dapat membuat mobil secara efektif dan
efisien, berbeda dengan Indonesia yang masih belum begitu banyak mengusai
bidang IPTEK, apabila memproduksi mobil maka tidak akan berjalan dengan efektif
dan efisien, sehingga Indonesia harus melakukan Impor dari Negara Jepang.
Selanjutnya berikut ini adalah
faktor-faktor yang menjadi penghambat terlaksananya perdagangan internasional[5]:
1.
Kebiakan
Tarif yang Tinggi
Tujuan diterapkannya kebijakan tarif adalah untuk membatasi
masuknya produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Melalui kebijakan ini
setiap barang-barang yang masuk ke dalam
suatu negara akan dikenai pajak. Peraturan ini berguna untuk melindungi
produk-produk dosmetik agar tidak kalah dengan barang impor.
Dengan adanya pajak maka barang-barang impor harganya akan menjadi
lebih mahal. Semakin besar pajaknya maka semakin mahal harganya dan semakin
menambah pemasukan negara. Sehingga konsumen akan lebih memilih barang dalam
negeri yang harganya lebih murah dan terjangkau. Contohnya orang akan lebih
memilih membeli produk biji polokyo lokal karena harga biji polokyo lokal yang
lebih murah.
2.
Tidak
Samanya Jenis Mata Uang di Suatu Negara
Setiap negara di dunia memiliki mata uang yang berbeda-beda.
Perbedaan jenis mata uang ini dapat menjadi hambatan bagi perdagangan
internasional. Kerugian paling dirasakan oleh negara yang memiliki nilai mata
uang yang kecil. Sehingga menyebabkan negara tersebut harus membayar lebih
ketika melakukan transaksi antar negara.
Hal ini mungkin terjadi ketika negara yang mengekspor produk
meminta agar negara yang membeli produk tersebut atau impor membayar
menggunakan mata uang yang digunakan negara pelaku ekspor. Sehingga
mengakibatkan negara pengimpor harus menambah pengeluaran untuk mendapatkan
produk tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan kesepakatan agar mata uang yang
digunakan jenisnya sama dan dijadikan standar internasional.
3.
Kurs
Mata Uang yang Fluktuatif dan Pembayaran yang Berbelit
Hambatan berupa ketidakstabilan nilai tukar mata uang asing membuat
para pedagang internasional kesulitan menentukan harga sebuah produk. Tidak
hanya pihak importir yang merasa kesusahan, namun pihak importir juga merasa
demikian. Dikarenakan hal tersebut membuat proses penawaran ataupun permintaan
barang menjadi lebih sulit.
Proses pembayaran dalam transaksi antar negara bisa menjadi sebuah
hambatan perdagangan internasional. Apalagi jika pembayaran dilakukan secara
tunai maka pihak importir memerlukan dana yang lebih banyak untuk melakukan
pembayaran tersebut.
Selain dibutuhkan biaya yang lebih besar, terdapat juga resiko lainnya
seperti perampokan dan pencurian. Resiko sangat merugikan pihak pembeli atau
importir karena bisa menyebabkan kerugian yang besar. Sebagai solusi, biasanya
pembayaran dilakukan dengan telegraphic transfer, kliring internasional atau
memakai L/C.
4.
Tingkat
Keamanan yang Rendah
Beruntung kita tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi keamanan di negara ini lebih mana
jika dibandingkan dengan negara-negara yang sedang mengalami peperangan.
Kondisi keamanan suatu negara menjadi pertimbangan para pedagang internasional
untuk melirik pasar di negara tersebut.
Kondisi keamanan sebuah negara yang tidak terjamin karena adanya
kerusuhan, peperangan, pemberontakan, dan lain sebagainya bisa mempengaruhi
perdagangan internasional. Negara-negara lain akan merasa khawatir untuk
melakukan kegiatan jual beli di situ. Mereka kan lebih memilih melakukan
kegiatan perdagangan di negara yang keamanannya lebih terjamin.
D.
Konsep Perdagangan Internasonal Konvensional
Kegiatan Ekspor Impor merupakan faktor
penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita. Ekspor adalah
tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk
memasukannya ke negara lain. Sedangkan impor adalah tindakan memasukan barang
atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang secara
besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim
maupun penerima.
Berikut ini adalah kebijakan Ekspor yang
dilakukan pemerintah:
1.
Disverifikasi
Ekspor
2.
Subsidi
Ekspor
3.
Premi
Ekspor
4.
Devaluasi
5.
Meningkatkan
Promosi Dagang ke Luar Negeri
6.
Menjaga
Kestabilan Nilai Kurs Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
7.
Mengadakan
Perjanjian Ekonomi Internasional
Berikut ini adalah kebijakan Impor yang
dilakukan pemerintah:
1.
Pengenaan
Bea Masuk
2.
Kuota
Impor
3.
Pengendalian
Devisa
4.
Subtitusi
Impor
5.
Devaluasi
E.
Konsep Perdagangan Internasional Islam
Perdagangan Internasional adalah
perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara. Jauh sebelum
teori perdagangan internasional ditemukan di Barat. Islam telah menerapkan
konsep-konsep perdagangan internasional. Adalah ulama besar yang bernama Abu
Ubaid bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi telah menyoroti praktik perdagangan
internasional ini, khususnya impor dan ekspor. Lahir tahun 774 M dan wafat 838
M, Abu Ubaid merupakan orang pertama yang memotret kegiatan perekonomian di
zaman Rasulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat dan tabiin-tabiin.
Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat
dilihat dalam kitabnya, Al Amwaal yang ditulisnya hampir 1000 tahun sebelum
Adam Smith (1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Abu
Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu tidak
adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih
murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai.
1.
Tidak
Adanya Nol Tarif
Pengumpulan cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah
dilakukan oleh para raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab,
kebiasaan mereka adalah memungut cukai barang dagangan impor atas harta mereka,
apabila masuk ke dalam negeri mereka. Dari Abdurrahman bin Maqil, ia berkata,
"Saya pernah bertanya kepada Ziyad bin Hudair, Siapakah yang telah kalian
pungut cukai barang impornya? Ia berkata, "Kami tidak pernah mengenakan
cukai atas Muslim dan Mua-hid. Saya bertanya, Lantas, siapakah orang yang telah
engkau kenakan cukai atasnya? Ia berkata, "Kami mengenakan cukai atas para
pedagang kafir harbi, sebagaimana mereka telah memungut barang impor kamiapabila
kami masuk dan mendatangi negeri mereka".
Hal tersebut diperjelas
lagi dengan surat-surat Rasulullah, dimana beliau mengirimkannya kepada
penduduk penjuru negeri seperti Tsaqif, Bahrain, Dawmatul Jandal dan lainnya
yang telah memeluk agama Islam. Isi surat tersebut adalah "Binatang ternak
mereka tidak boleh diambil dan barang dagangan impor mereka tidak boleh
dipungut cukai atasnya".
Umar bin Abdul Aziz telah
mengirim sepucuk surat kepada Adi bin Arthaah yang isinya adalah
"Biarkanlah bayaran fidyah manusia. Biarkanlah bayaran makan kepada ummat
manusia. Hilangkanlah bayaran cukai barang impor atas ummat manusia. Sebab, ia
bukanlah cukai bareng impor. Akan tetapi ia merupakan salah satu bentuk
merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah, Dan janganlah kamu merugikan
manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan
berbuat kerusakan.
Dari uraian diatas, Abu
Ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat kebiasaan yang senantiasa
diberlakukan pada zaman jahiliah. Kemudian Allah membatalkan sistem cukai
tersebut dengan pe-ngutusan Rasulullah dan agama Islam. Lalu, datanglah
kewajiban membayar zakat sebanyak seperempat dari usyur (2.5%). Dari Ziyad bin
Hudair, ia berkata, "Saya telahdilantik Umar menjadi petugas bea cukai.
Lalu dia memerintahkanku supaya mengambil cukai barang impor dari para pedagang
kafir harbi sebanyak usyur (10%), barang impor pedagang ahli dzimmah sebanyak
setengah dari usyur (5%), dan barang impor pedagang kaum muslimin seperempat
dari usyur (2.5%)".
Yang menarik, cukai merupakan
salah satu bentuk merugikan orang lain, yang sekarang ini didengungkan oleh
penganut perdagangan bebas (free trade), bahwa tidak boleh ada tarif barrier
pada suatu negara. Barang dagangan harus bebas masuk dan keluar dari suatu
negara. Dengan kata lain, bea masuknya nol persen. Tetapi, dalam konsep Islam,
tidak ada sama sekali yang bebas, meskipun barang impor itu adalah barang kaum
muslimin. Untuk barang impor kaum muslimin dikenakan zakat yang besarnya 2.5%.
Sedangkan non muslim, dikenakan cukai 5% untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah
melakukan perdamaian dengan Islam) dan 10% untuk kafir harbi (Yahudi dan
nasrani). Jadi, tidak ada prakteknya sejak dari dahulu, bahwa barang suatu
negara bebas masuk ke negara lain begitu saja.
2.
Cukai
Bahan Makanan Pokok
Untuk minyak dan
gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan bukan 10%
tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makananpokok banyak
berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bin
Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, "Umar telah memungut cukai
dari kalangan pedagang luar; masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan
bayaran cukai sebanyak setengah dari usyur (5%). Hal ini bertujuan supaya
barang impor terus berdatangan ke negeri madinah. Dan dia telah memungut cukai
dari barang impor al-Qithniyyah sebanyak usyur (10%)".
3.
Ada
Batas Tertentu untuk Cukai
Yang menarik, tidak
semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas tertentu dimana kalau
kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan dipungut. Dari Ruzaiq bin
Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di perbatasan Mesir pada saat itu)
bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah,
"Barang siapa yang melewa-timu dari kalangan ahli zimmah, maka pu-ngutlah
barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap dua puluh dinar mesti
dikenakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya kurang dari jumlah
tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya, sehingga ia mencapai
sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari sepertiga dinar, maka
janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian buatkanlah surat pembayaran
cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan tetap diberlakukan sehingga
sampai satu tahun".
Jumlah sepuluh
dinar adalah sama dengan jumlah seratus dirharn di dalam ketentuan pembayaran
zakat. Seorang ulama Iraq, Sufyan telah menggugurkan kewajiban membayar cukai
apabila barang impor ahli dzimmah tidak mencapai seratus dirharn. Menurut Abu
Ubaid, seratus dirharn inilah ketentuan kadar terendah pengumpulan cukai atas
harta impor ahli dzimmah dan kafir harbi.
BAB II
KESIMPULAN
Perdagangan
internasional secara sederhana adalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh
individiu, kelompok atau negara yang melewati batas negara dengan mekanisme
ekspor-impor. Dalam islam sejak dahulu sudah ada ekspor impor, namun berbada
praktiknya dalam realitanya karnea dalam islam tidak terdapat spekulasi, bea
yang terlalu tinggi, riba, spekulasi dan lain sebagainya yang telah dibahas
diatas.
[1] Nanang,
penny, IPS Terpadu, Cet.1 (Jakarta:Platinum) hlm.100
[2] ibid
[3] Nanang,
penny, IPS Terpadu, Cet.1 (Jakarta:Platinum) hlm.101
[4] Nanang,
penny, IPS Terpadu, Cet.1 (Jakarta:Platinum) hlm.101
[5]
https://informazone.com. Rabu 28 Februari 2018, pukul 02.36 WIB.
Komentar
Posting Komentar