IMPLEMENTASI ANALISIS KELAYAKAN NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DI BRI SYARI’AH KC TASIKMALAYA


PROPOSAL PENELITIAN

IMPLEMENTASI ANALISIS KELAYAKAN NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DI BRI SYARI’AH KC TASIKMALAYA

Oleh:
Husna Lailatul Qadar
NPM: 14.09.0107

A.  Latar Belakang Masalah

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan diberlakukannya Undang-undang  No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang memperjelas landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang-cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Hal ini menunjukan kesuksesan perbankan syariah yang mendapatkan respon baik dari masyarakat yang menggunakan jasanya. Dukungan terhadap perbankan syari’ah semakin kuat dengan disahkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah oleh pemerintah, sehingga memungkinkan perbankan syariah menjalankan perannya dalam perekonomian.
Abdul Ghofur Anshori (2008:20) Sebagai lembaga intermediasi, maka bank syariah disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk simpanan juga akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan (financing). Pembiayaan dalam kegiatan perbankan syariah merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank syariah berasal dari pendapatan kegiatan usaha pembiayaan yang berupa bagi hasil.
Khaerul Umam (2013:134) Namun seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syari’ah, diikuti pula tingkat resiko yang dihadapi bank syariah. Secara umum, resiko yang dihadapi perbankan syariah relatif sama dengan yang dihadapi bank konvensional selain resiko tersebut perbankan syari’ah memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah.  Resiko-resiko perbankan pada umumnya dibanding dengan bank syari’ah, mengacu pada Bab II Pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003, antara lain resiko kredit, resiko pasar, resiko benchmark, resiko operasional, resiko likuiditas, dan resiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Resiko unik ini muncul karena isi neraca bank syari’ah berbeda dengan kovensional. Dalam hal ini pola bagi hasil yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya resiko-resiko lain,seperti withdrawa risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
Dalam konteks penerapan menejemen resiko, pedoman yang dijalankan selama ini sebagian besar didesain untuk bank-bank konvensional, namun hal itu tidak menutup kemungkinan dapat membantu bank syari’ah dalam mengurangi ekspodur terhadap resiko dan meningkatkan daya saing di pasar.
Resiko tinggi yang dihadapi perbankan syari’ah adalah investasi dan bisnis. Resiko pembiayaan tersebut dapat diminimalkan dengan melakukan manajemen resiko yang baik. Manajemen resiko dalam bidang ini dapat diawali dengan melakukan penyaringan terhadap nasabah yang akan dibiayai. Jika pembiayaan telah terealisasi, pengendalian resiko pembiayaan dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan (treatment) yang sesuai dengan karakter nasabah maupun proyek.
Pembiayaan yang diberikan oleh suatu bank, dananya berasal dari dana  simpanan para nasabah, pinjaman dari Bank Indonesia, dan modal para  pemilik saham atau obligasi. Tidak dapat dikesampingkan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut beresiko macet. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembiayaan yang macet selain dari nasabah, dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Karenanya, dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah bank harus menganalisis kelayakan nasabah dalam diberikan pembiayaan, ini dilakukan untuk pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya resiko di bidang pembiayaan.
Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal (2008:347) Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk merealisasikan pembiayaan di bank syariah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana (pejabat) pembiayaan di bank syariah dimaksudkan untuk menilai kelayakan calon nasabah, dan menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan.  Tujuan utama dari analisis kelayakan nasabah dalam penyaluran pembiayaan ini untuk memperoleh keyakinan bahwa nasabah memiliki kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib.
Supriyono (2011:162) setiap pengajuan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya harus melalui proses analisis kredit terlebih dahulu, untuk kemudian ditentukan keputusan kreditnya disetujui atau ditolak. Proses analisis kredit mempunyai tujuan utama yang paling hakiki, yaitu agar bank membuat suatu keputusan yang baik dan benar, sehingga terhindar dari keputusan kredit yang keliru yang menyebabkan kredit bermasalah. Dengan adanya analisis kredit, diharapkan kredit menjadi berkualitas, di atas standar dan jauh di atas marjinal.
Penyaluran pembiayaan kepada calon nasabah adalah dengan melewati proses pengajuan pembiayaan dan melalui proses analisis penyaluran pembiayaan terhadap pembiayaan yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur administrasi,
Bank dapat melakukan analisis permohonan pembiayaan calon nasabah apabila persyaratan yang ditetapkan oleh bank telah terpenuhi. Terhadap kelengkapan data pendukung permohonan pembiayaan, bank juga melakukan penilaian kelengkapan dan kebenaran informasi dari calon nasabah dengan cara petugas bank melakukan wawancara dan kunjungan (on the spot) ke tempat usaha nasabah.
Langkah pelaksanaan analisis kelayakan nasabah dalam penyaluran pembiayaan di BRI Syariah KC Tasikmalaya yang penyusun peroleh pada studi ialah dengan menggunakan analisis 5C (Caracter, Capacity, Capital, Colateral, Condtion of Economy) dan 1P (Purpose) untuk mengetahui terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah.
BRI Syari’ah KC Tasikmalaya menyediakan beberapa fasilitas pembiayaan yakni pembiayaan tambahan modal usaha, pembiayaan konsumtif, dan pembiayaan KPR (pembelian rumah). BRI syari’ah KC Tasikmalaya menawarkan pembiayaan tambahan modal usaha kecil dan mikro, dengan masing-masing pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda dalam analisisnya. Penyaluran dana pembiayaan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya memiliki sasaran dengan golongan yang berbeda-beda, diantaranya adalah pedagang, petani, peternak, PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan industri.
BRI Syari’ah KC Tasikmalaya dalam penyaluran pembiayaan tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk menghindari resiko pembiayaan bermasalah dan pembiayaan macet. Bank juga langsung melakukan penanganan atas permohonan pembiayaan yang telah disetujui dengan melakukan survei ke tempat usaha dan survei jaminan setelah dilakukan wawancara pendahuluan. 
Dengan adanya latar belakang tersebut, maka penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana analisis kelayakan nasabah dalam pembiayaan yang disalurkan oleh BRI Syari’ah KC Tasikmalaya untuk para nasabah yang mengajukan pembiayaan. Hal ini didasarkan pada perencanaan pembiayaan yang baik akan menghasilkan kinerja perusahaan yang baik pula. Faktor ini sangatlah penting bagi pihak bank karena hal ini akan menunjukkan bahwa kelayakan penyaluran pembiayaan oleh pihak bank yang diberikan kepada nasabahnya dalam rangka untuk memajukan usahanya dan menghindari adanya pembiayaan bermasalah.
Penyusun memutuskan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya sebagai objek penelitian  untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana BRI Syari’ah KC Tasikmalaya menganalisa kelayakan nasabah dalam pembiayaan mikro, dikarenakan melihat Bank BRI Syari’ah KC Tasikmalaya memiliki pencapaian target pembiayaan mikro yang cukup baik dibandingkan dengan wilayah lainnya. Sampai pada periode 16 April 2018 pencapaian target pembiayaan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya telah mencapai 48% itulah yang membuat penyusun tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Analisis Kelayakan Nasabah Dalam Pembiayaan Mikro Di BRI Syari’ah Kantor Cabang Tasikmalaya”.

B.  RumusanMasalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan kedalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.    Bagaimana prosedur pembiayaan mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya?
2.    Bagaimana analisis kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan
     mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya?
3.    Bagaimana implementasi penyaluran dana dan analisis kelayakan nasabah pembiayaan mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya?

C.  Tujuan
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang:
1.    Prosedur pembiayaan mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya.
2.    Analisis kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan miko di BRI
     Syari’ah KC Tasikmalaya.
3.    Perkembangan penyaluran dana pembiayaan mikro di BRI Syari’ah KC
     Tasikmalaya.


D.  Kegunaan Penelitian
1.    Kegunaan Penelitian
a.    Kegunaan Ilmiah
Manfaat teoritis yaitu hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi bukti empiris tentang analisis kelayakan nasabah dalam penyaluran pembiayaan bagi pelaksana kegiatan penelitian di bidang yang sama di masa yang akan datang.
b.    Kegunaan Praktis
Manfaat praktis yaitu sebagai media informasi dan dapat dijadikan tolak ukur, apakah dalam menganalisis nasabah dalam memberikan pembiayaan  berjalan baik atau tidak, serta sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan bagi perbankan khususnya di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya dalam menganalisis nasabah dalam penyaluran pembiayaan sehingga meminimalisir tingkat resiko pembiayaan.
 
E.  LandasanTeori
1.    Pembiayaan
Muhammad (2014:302) Pembiayaan adalah penanaman dana bank syari’ah baik dalam rupiah atau valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Menurut UUD No. 21 Tahun 2008  Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipesamakan dengan itu, berupa transaksi bagi hasil, sewa menyewa, jual beli, dan pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, profit, atau bagi hasil.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi dengan berupa transaksi-transaksi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Muhamad (2014:304) Ada beberapa fungsi pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerima atau yang dinamakan nasabah pembiayaan, diantaranya:
a.    Meningkatkan daya guna uang,
b.    Meningkatkan daya guna barang,
c.    Meningkatkan daya guna uang,
d.   Menimbulkan kegairahan berusaha,
e.    Stabilitas ekonomi,
f.     Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional,
g.    Sebagai alat hubungan international.
Jenis pembiayaan di bank syariah dijelaskan oleh Karim (2009: 231) adalah sebagai berikut:
a.    Pembiayaan modal kerja syariah
Secara umum, pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas pembiayaan modal kerja dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan. 
Berdasarkan akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja syariah dibagi menjadi 5 macam, yaitu: Pembiayaan modal kerja mudharabah, istish‟na, salam, murabahah, dan ijarah.
b.    Pembiayaan investasi syariah
Secara umum, Pembiayaan investasi adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modalbeserta semua fasilitas yang berkaitan dengan itu. Sedangkan, investasi adalah penanaman dana dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau manfaat atau keuntungan di kemudian hari. Dalam hal ini, untuk pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. 
c.    Pembiayaan konsumtif syariah
Pembiayaan konsumtif diberikan bertujuan untuk keperluan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan yang digunakan berdasarkan dengan prinsip syariah. Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu: Pembiayaan konsumen akad murabahah, ijarah muntahia bittamlik, ijarah, istish‟na, dan qard.
d.   Pembiayaan sindikasi
Pembiayaan sindikasi yaitu pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pembiayaan sindikasi biasanya diperlukan kepada nasabah korporasi karena nilai transaksinya sangat besar.
e.    Pembiayaan berdasarkan take over
Pembiayaan take over adalah pembiayaan yang timbul akibat dari take over terhadap transaksi non syariah yang telah berjalan dan dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah.
f.     Pembiayaan letter of credit
Pembiayaan letter of credit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka untuk memfasilitasi nasabah dalam transaksi import dan eksport.
2.    Prosedur Pemberian Pembiayaan
Menurut Umam dalam bukunya manajemen perbankan syariah  (2013:222) menyebutkan beberapa prosedur tentang pemberian pembiayaan, dintaranya:
a.    Persiapan pembiayaan
Persiapan pembiayaan merupakan kegiatan tahap awal dalam proses pemberian pembiayaan, dimana pihak bank mencari informasi tentang calon debitur, kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara wawancara, meminta langsunng sumber data tertulis dari pihak yang berangkutan atau dari sumber lain yang lebih menguatkan.
Dalam kegiatan ini biasanya calon debitur diminta untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan yang telah disediakan oleh bank. Semua informasi dasar hasil dari wawancara, keterangan tertulis permohonan pembiayaan, data internal bank, serta sumber-sumber lainnya kemudian diolah dan dituangkan dalam laporan pengenalan proyek.

b.    Analisis pembiayaan
Dalam menilai permohonan pembiayaan dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan usaha calon debitur. Analisis pembiayaan ini memuat data kuantitatif  tentang perusahaan debitur baik yang menyangkut keadaan sekarang ataupun estimasi yang akan datang.
c.    Analisis pembiayaan dalam praktik
Analisis pembiayaan dalam praktik dilakukan dengan tujuan pembiayaan yang diberikan tepat sasaran dan aman. Pembiayaan yang diberikan juga harus diterima dalam pengembalianny, yakni secara tertib, teratur, dan tepat waktu sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan nasabah sebagai penerima dan pemakai pembiayaan. Hal ini sesuai dengan Q.s Ali-Imran: 75
Artinya : 
Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

Dalam Q.s Al-Hasyr : 7
Artinya :
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Kualitas pembiayaan akan sesuai dengan kualitas analisis pembiayaan yang di dalamnya sangat bergantung pada kualitas SDM, data yang diperoleh dan teknis analisis.
d.   Keputusan pembiayaan
Atas dasar laporan hasil analisis pembiayaan pihak bank memiiki wewenang untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan pembiayaan tersebut. Keputusan pembiayaan dalam hal jumlah pembiayaan yang diberikan bersifat fleksibel sesuai dengan analisis kelayakan nasabah yang sudah dilakukan oleh pihak bank sebelumnya.
Muhamad (2014:323) pelaksanaan pemberian pembiayaan bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dilakukan secara sistematis dan penuh kehati-hatian. Oleh karena itu proses dalam pemberian pebiayaan akan melewati  proses yang panjang dan memakan waktu. Adapun proses dalam pemberian pembiayaan meliputi:
a.       Pengajuan surat permohonan pembiayaan
Pada umumnya surat permohonan pembiayaan berisikan jenis pembiayaan yan diminta nasabah, jangka waktu pembiayaan, jumlah plafon yang diminta, serta keterangan sumber pelunasan pembiayaan. Selain itu dilampirkan pula dokumen pendukung  seperti identitas pemohon, legalitas perizinan, dan bukti kepemilikan agunan.
b.      Proses evaluasi
Dalam penilaian suatu permohonan bank syari’ah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya, sehingga diharapkan dapat memperoleh analisis yang cermat dan akurat. Proses evaluasi yang dilakukan meliputi penilaian analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis risiko yang mungkin timbul dan solusi dalam menyelesaikannya, dan pertimbangan lain dari berbagai sudut pandang,
c.       Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan evaluasi dapat ditarik kesimpulan bahwa calon debitur tersebut layak atau tidak dalam penerimaan fasilitas pembiayaan.
d.      Keputusan
Kegiatan pengambilan keputusan dipegang oleh komite pembiayaan bank.
e.       Penanda tanganan akad
Kegiatan penanda tanganan akad dilakukan apabila calon debitur telah menyanggupi seluruh persyaratan yang telah ditentukan termasuk  persetujuan akan administrasi asuransi dan pengikatan agunan. Penanda tanganan akad dilakukan di hadapan pejabat petugas bank dan setelah itu pencairan dana baru dapat dilakukan.
     Pencairan dana merupakan akhir dari proses permohonan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeliharaan, pemantauan pembiayaan, pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah agar kegiatan pembiayaan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan tanpa menimbulkan resiko.
       PT. Bank BRI Syari’ah (2014) Bank BRI Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah memiliki sistem operasional yang sudah tersusun secara sistematis. Dalam pembiayaan di BRI Syariah memiliki proses yang harus di patuhi oleh pegawai maupun calon nasabah, sehingga dalam operasional pembiayaan dapat berjalan dengan baik. Adapun alur proses pemberian pembiayaan di BRI Syari’ah adalah sebagai berikut :
a.     Petugas Account Officer Micro (AOM)
1)        Petugas Account Officer Micro melakukan prospek, Prescreening dan seleksi awal dengan aktivitas sebagai berikut :
a)        Kunjungan ke calon nasabah untuk mengetahui atau untuk mendapatkan informasi mengenai:
·         Tujuan pembiayaan
·         Kebutuhan calon nasabah (jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, cara pembayaran, jumlah pembayaran serta jaminan)
·         Nama usaha, bidang usaha, aktivitas usaha dan alamat usaha
·         Lamanya usaha pada tempat tersebut dan tempat lain (bila ada)
·         Aktivitas keuangan misalnya: rata-rata tabungan, angsuran pembiayaan/pembiayaan dari pihak lain.
b)        Menjelaskan atau mengkonfirmasikan akad-akad syariah, manfaat, konsekuensi, karakteristik, dan keunggulan-keunggulan produk-produk pembiayaan Mikro BRIS Syariah yang akan ditawarkan dengan baik.
c)        Untuk produk Mikro BRIS Syariah jual-beli (Murabahah) mendapatkan informasi dari nasabah perihal detail tujuan pembiayaan, yaitu barang modal kerja apa saja yang akan dibeli dan minta calon nasabah untuk membuat daftar barang dan harganya.
d)       Memastikan obyek yang akan di biayai merupakan obyek yang belum dimiliki/dibeli oleh nasabah.
e)        Mendapatkan informasi apakah calon nasabah mempunyai pinjaman/pembiayaan di bank atau lembaga keuangan lainya seperti bank konvensional, lembaga pembiayaan/leasing, BPR, BPRS, BMT/Koprasi, pada saat mengajukan pembiayaan ke Bank BRI Syariah. Jika ada maka petugas AOM wajib mendapatkan informasi lengkap sebagai berikut:
·         Nama bank/lembaga keuangan lainya yang memberikan pembiayaan ke calon nasabah,
·         Jumlah pembiayaan awal,
·         Riwayat pembiayaannya dan status pembiayaan 6 (enam) bulan terakhir,
·         Sisa pembiayan,
·         Jangka waktu pembiayaan,
·         Angsuran/bulan 
f)     Wajib melakukan analisa kelayakan calon nasabah secara umum dengan mengisi form pre screen awal (detail dilakukan oleh FS), formulir aplikasi pembiayaan dan daftar perencanaan pembiayaan, termasuk pengecekan karakter min 2 orang dan usaha calon nasabah melalui pihak ketiga.
g)    Bila calon nasabah tidak memenuhi syarat, informasikan ke calon nasabah bahwa permohonan pembiayaan untuk saat ini belum dapat di proses.
h)    Wajib melengkapi copy dokumen-dokumen yang di persyaratkan dalam proses pembiayaan untuk diserahkan oleh calon nasabah (contoh: KTP nasabah dan pasangan, NPWP, KK, SKU, Akta Nikah, dokumen jaminan, akta tanah dan lain-lain).
i)      Wajib membandingkan copy dokumen identitas dengan yang asli serta memberikan Cap “copy sesuai asli” dan paraf AOM.
2)        Memberikan informasi kepada nasabah untuk mengisi formulir aplikasi pembiayaan dengan ketentuan :
a)    Formulir permohonan pembiayaan wajib diisi secara lengkap dan benar dan di tanda tangani oleh calon nasabah pada saat mengajukan permohonan pembiayaan,
b)   Periksa kelengkapan pengisian informasi awal (contoh: nama, usia, alamat, dll)
c)    Interview langsung calon nasabah untuk mendapatkan tambahan informasi
d)   Lakukan observasi terhadap calon nasabah dan lingkungan usaha dan apabila memungkinkan termasuk tempat tinggalnya, tujuan observasi ini untuk mengecek kebenaran data-data yang di sampaikan calon nasabah.
e)    Vertifikasi secara detail atas permohonan aplikasi pembayaran antara lain:
·      Jenis produk
·      Jumlah pembiayaan
·      Jangka waktu pembiayaan (produk jual/beli untuk daftar rencana pembiayaan)
·      Tujuan pembiayaan
f)    AOM wajib melakukan/memastikan kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir aplikasi dan pembiayaan serta memastikan tanda tangan calon nasabah sama dengan yang tertera pada copy identitas.
g)   Informasikan kepada calon nasabah bahwa persetujuan/penolakan pembiayaan akan di beritahukan dalam waktu 3-9 hari kerja terhitung saat calon nasabah menyerahkan dokumen lengkap.
h)   Setelah formulir aplikasi pembiayaan diisi lengkap, benar dan di tanda tangani oleh calon nasabah, AOM harus  menyerahkan berkas-berkas tersebut ke RJ.
b.    Petugas Financing Suport (FS)
1)      Menerima dokumen yang telah dikumpulkan oleh AOM dan melakukan pengecekan konsistensi dan kesesuaian terhadap prosedur dan kebijakan yang ada. Jika dokumen yang diterima FS tidak lengkap maka  aplikasi permohonan dikembalikan kepada AOM untuk dilengkapi kembali. FS wajib melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diberikan oleh AOM.
2)      Dilakukan proses BI checking dan DHN checking untuk calon nasabah sebagai penyelidikan informasi negative oleh FS dengan ketentuan:
a)      Proses pelaksanaan BI checking mengikuti ketentuan khusus tentang BI checking.
b)      Periksa hasil BI checking dengan output kualitas aktiva dari calon nasabah. Ketentuan kualitas aktiva (kolektibitas) calon nasabah yang dapat di biayai mengikuti ketentuan yang di tuangkan dalam BI checking.
c.                    Reviewer Junior (RJ)
1)      Melakukan verifikasi karekter calon nasabah dengan cara:
a)    Kunjungan dan bertemu langsung dengan calon nasabah di tempat usaha yang akan dibiayai.
b)   Dapatkan informasi detail mengenai karakter calon nasabah dari pihak ketiga, min 2 dari pihak-pihak dibawah ini :
·         Ketua paguyuban
·         Ketua kelompok
·         Ketua arisan
·         Ketua dinas pasar
·         Pedagang pasar lainya
·         Supplier calon nasabah
·         Pihak ketiga lainya : Ketua RT/RW, tetangga calon nasabah/lingkungan sekitar.
c)    Bila terdapat informasi negatif terhadap calon nasabah, maka aplikasi pembiayaan tersebut segera di koordinasikan dengan pihak bisnis (UH/PINCAPEM). Contoh: sering menunggak pembayaran pembiayaan kepada supplier, sales, suka berjudi, terlibat tindakan melanggar hukum, dll
d)   Vertifikasi tujuan pembiayaan calon nasabah dengan mekanisme: 
·         Vertifikasi tujuan pembiayan dilakukan berdasarkan data yang diisi pada formulir aplikasi pembiayaan dari calon nasabah. Hasil verifikasi harus tercantum dalam Memorandum Usulan Pembiayaan (MUP).
·         Tujuan pembiayaan harus untuk usaha yang akan di biayai.
·         Calon nasabah memberikan detail data dari maksud tujuan pembiayaan. (Contoh: persediaan barang 2 dus) dan wajib dituangkan dalam Daftar Rencana Pembiayaan (DRP) dan melampirkan dalam file aplikasi pembiayaan DRP wajib untuk produk dengan prinsip jual-beli (murabahah).
·         Apabila ada perbedaan tujuan pembiayaan maka RJ wajib mengkoordinasikanya kepada pihak bisnis dengan memberikan rekomendasi dari RJ.
·         Apabila ada hasil penyelidikan ulang tetap meragukan/menyimpang dan tujuan awal pengajuan maka aplikasi pembiayaan tersebut harus ditolak dan AOM harus mengkonfirmasikanya kepada calon nasabah secepatnya.
e)    Melakukan Verifikasi Usaha Calon Nasabah dengan cara sebagai berikut:
·         Verifikasi diperlukan untuk mengecek kebenaran data-data yang disampaikan calon nasabah di formulir aplikasi pembiayaan. RJ wajib melakukan kunjungan ke lokasi/tempat usaha yang dibiayai dan calon nasabah dan bertemu langsung dengan calon nasabah dan dilakukan kunjungan pada saat yang tepat serta dilakukan dengan ramah dan sopan.
·         Laporan penilaian terhadap nasabah dan usaha wajib diisi secara lengkap sesuai hasil verifikasi usaha yang tepat

f)       Melakukan verifikasi terhadap penghasilan calon nasabah melalui analisa keuangan yang dimiliki oleh nasabah. Membuat analisa-analisa dengan ketentuan sebagi berikut:
·         Anailisa neraca sederhana.
·         Analisa laba/rugi sederhana untuk semua produk.
·         Analisa repayment capacity untuk semua produk.
g)      Membuat analisa scorsing untuk nasabah, scorsing yang dilakukan diantaranya:
·         Analisa keuangan
·         Analisa karakter
·         Analisa management
·         Analisa kondisi lingkungan usaha
·         Analisa fasilitas
·         Analisa agunan
h)      Melakukan pengimputan pada progam aplikasi pembiayaan baik pada aplikasi pembiayaan maupun aplikasi lain yang digunakan BRI Syariah
i)        Membuat Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3)
j)        RJ wajib memberikan rekomendasi terhadap usulan pembiayaan yang dinyatakan layak untuk di biayai berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dan rekomendasi tersebut kedalam (MUP).
k)      Menyiapkan dokumen untuk akad pembiayaan
l)        Menyampaikan seluruh dokumen pembiayaan kepada financing support cabang untuk dilakukan finishing.

d.                   Petugas Unit Head (UH)
1)    Wajib melakukan kunjungan ke nasabah secara langsung untuk melakukan pengecekan karakter dan usaha nasabah untuk seluruh plafon pembiayaan.
2)    Proses dan tata cara untuk melakukan kunjungan kepada calon nasabah sebagaimana yang dilakukan oleh petugas RJ dan AOM.
3)    Hasil kunjungan yang dilakukan oleh UH dituangkan kedalam LKN 4.
4)    UH bertindak selaku anggota komite pembiayaan dari pihak bisnis untuk melakukan putaran naik untuk pembiayaan.
5)    UH bertanggung jawab penuh terhadap putaran pembiayaan.
6)    UH menandatangani SP3, akad pembiayaan dan akad jaminan.
e.                        Manager Marketing Mikro (MMM)
1)      Wajib melakukan kunjungan/survey secara langsung ke calon nasabah untuk limit pembiayaan diatas limit UH.
2)      Wajib memastikan bahwa calon nasabah yang akan dibiayai dapat dan layak untuk dibiayai oleh Unit Mikro Syariah (UMS).
3)      Sebagai komite pembiayaan yang memberikan putusan pembiayaan dari pihak bisnis.
4)      Wajib melakukan pembinaan kepada unit dibawah koordinasinya.
5)      Bertanggung jawab penuh terhadap putusan pembiayaan.
f.                    PINCA
1)      Sebagai komite pembiayaan yang memberikan keputusan pembiayaan di pihak bisnis.
2)      Wajib memastikan bahwa calon nasabah yang akan dibiayai dapat dan layak untuk di biayai.
3)      Jika diperlukan maka PINCA dapat visit
4)      Bertanggung jawab penuh terhadap putaran pembiayaan seluruh unit yang berada di bawah binaanya.
g.                   Proses pencairan pembiayaan oleh AOM
1)      Setelah ditanda tangani oleh PINCA/ pejabat yang berwenang, AOM menyampaikan IRP dan seluruh file ke dokumen pembiayan asli kepada ADP untuk dilakukan proses realisasi pencairan.
2)      ADP wajib memastikan IRP sudah sesuai dengan MUP, file dokumen asli telah sesuai dengan DCC.
3)      UH melakukan pencocokan hasil ralisasi antara rekap realisasi dengan repot ralisasi dari financing support.
4)      UH wajib melakukan monitoring setiap hasil atas pencairan pembiayaan yang dilakukan pada hari sebelumnya dan membutuhkan paraf sebagai bukti bahwa laporan dari core banking system adalah benar dan sesuai dengan persetujuan dan perjanjian pembiayaan.
     Proses Pembiayaan pada bank syariah secara umum tidak jauh berbeda dengan proses yang diterapkan oleh BRI Syariah dimana Account Officer Micro sebagai proses seleksi awal pada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan sampai proses pencairan yang disetujui oleh pimpinan pembiayaan.
3.    Analisis Kelayakan Nasabah Dalam Pembiayaan
Supriyon (2011:169)  Agar tujuan analisis kredit tercapai, bank harus menganalisis calon debitur secara menyeluruh, di mana pendekatannya dibagi menjadi 3 bagian analisis,yaitu:
a.    Analisis kuantitatif (Histori)
Analisis kuantitatif merupakan analisis yang sangat erat hubungannya dengan laporan keuangan. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui tentang kondisi kesehatan perusahaan atau kondisi keuangan calon debitur sehingga pihak bank dapat menganalisis kemampuan calon debitur dalam melaksanakan kewajibannya.
b.    Analisis kualitatif (Non Finansial)
Analisis kualitatif merupakan analisis yang  tertuju  pada analisis nonfinansial seperti reputasi debitur, persaingan, lingkungan, tren usaha dan lain sebagainya. Analisis ini lebih memiliki peran penting untuk  pihak bank dalam menganalisis kemauan bayar dari calon debitur.
c.    Perkiraan Masa Mendatang (Forecasting For The Future)
Analisis masa mendatang merupakan titik acuan dalam memperkirakan baik buruknya pembiayaan yang akan diberikan kepada debitur untuk pembiayaan selanjutnya, karena dalam kegiatan bisnis memiliki siklus hidupnya masing-masing.
Irham Fahmi (2009:39) dalam bukunya Pengantar Manajemen Perkreditan menjelaskan bahwa hampir seluruh perbankan mempergunakan ilmu manajemen perbankan. Manajemen perbankan merupakan suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu lembaga perbankan dengan mempergunakan ilmu dan seni mengelola organisasi atau perusahaannya guna mencapai tujuan organisasi. Buku ini juga membahas tentang manajemen pembiayaan, penilaian, pengawasan pembiayaan serta analisis kelayakan pembiayaan, hal tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa baik kinerja dan oprasional suatu bank.
Analisis pembiayaan dilakukan untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat di percaya dalam menerima amanah mengelola dana pembiayaan yang diberikan. Analisis pembiayaan  yang dilakukan mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya.  Analisis kelayakan nasabah pada umumnya menggunakan prinsip-prinsip 5C,  yaitu Caracter, Capacity,Capital,Colleteral, condition. Disamping dengan penilaian 5C prinsip penilaian pembiayaan dapat pula dilakukan  dengan studi kelayakan terutama pembiayaan dalam jumlah besar. Penilaian pembiayaan dengan studi kelayakan menggunakan pilihan 7A (Aspek Hukum, Aspek Pasar dan Pemasaran, Aspek Keuangan, Aspek Teknis, Aspek Manajemen, Aspek Ekonomi, dan Aspek Amdal). Penyaluran pembiayaan tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan pihak bank. Apabila dalam menganalisi terjadi kesalahan maka pembiayaan yang disalurkan akan meiiki resiko sulit ditagih atau macet.
Herli (2013:35) Dalam pemberian pembiayaan kepada calon debitur pihak bank memiliki 3 dasar pertimbangan, diantranya:
1.     Asset Conversion Lending
2.    Asser Protection Lending
3.    Cashflow Lending



Menurut Khaerul Umam adapun prinsip-prinsip yang digunakan dalam analisis adalah berupa analisis 6C diantaranya adalah:
1.    Character adalah sifat dan watak dari nasabah (kejujuran, tanggungjawab, integritas dan konsisten) baik dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan usaha. Pemberian pembiayaan harus berdasarkan dari kepercayaan,yakni adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur memiliki sifat atau watak yang positif dan kooperatif.
2.    Capacity, kemampuan seseorang untuk menjalankan bisnis. Nasabah perlu dianalisis apakah dia mampu memimpin dengan baik dan benar usahanya. Jika dia mampu memimpin usahanya, maka dia juga akan mampu untuk mengembalikan pinjamam sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berjalan.
3.    Capital, kondisi keuangan dari nasabah (pendapatan bersihnya). Modal pribadi yang besar maka menunjukkan kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan merupakan benteng yang kuat untuk menghadapi goncangan dari luar seperti jika terjadinya kenaikan suku bunga. Hal tersebut juga menjadi penilaian besarnya kemampuan nasabah dalam melunasi kewajiban-kewajibannya.
4.    Colleteral, kekayaan yang dijanjikan untuk keamanan dalam transaksi pembiayaan/anggunan. Jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan. Jika terjadi pembiayaan macet, maka agunan inilah yang digunakan untuk membayar pembiayaan tersebut.
5.    Condition of Economy, faktor luar (kondisi ekonomi) yang mengontrol perusahaan. Menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia (peminjam) jalankan.
6.    Constraints, batasan atau hambatan yang terjadi dalam menjalankan  sebuah usaha baik dilihat dari lokasi, pemasaran  atau pun poduk yang dihasiilkan.
Di samping menggunakan 6C, dalam penilaian suatu pembiayaan guna menilai layak atau tidak untuk diberikan pembiayaan dapat dilakukan juga dengan menggunakan beberapa aspek, yaitu:
1.    Aspek yuridis/hukum
Aspek ini menyangkut masalah legalitas badan usaha serta ijin-ijin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan pembiayaan.
2.    Aspek pemasaran
Aspek ini menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, kualitas produksi.
3.    Aspek keuangan
Aspek ini menyangkut sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.
4.    Aspek teknis/operasi
Aspek ini menyangkut kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin-mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku, lokasi dan layout ruangan.
5.    Aspek manajemen
Aspek ini menyangkut struktur organisasi, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusianya.
6.    Aspek sosial ekonomi
Aspek ini menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.
Kunci sukses dari bisnis pembiayaan adalah analisis pembiayaan yang sistematis. Bila analisis kurang cermat maka membuat pembiayaan tersebut menjadi pembiayaan yang berbahaya, bisa menimbulkan resiko pembiayaan. Analisis pembiayaan selalu mengutamakan jaminan dan karakter , dimana kedua hal tersebut dianggap sebagai determinan utama resiko pembiayaan.
Analisis dan evaluasi pembiayaan sekurang-kurangnya meliputi informasi sebagai berikut :
1.    Identitas pemohon
Identitas tersebut mencakup nama pemohon, domisili, bentuk usaha, jenis usaha, susunan pengurus, legalitas usaha. Menurut  Herli (2013:36) Dalam dokumen identitas, pemohon pada umumnya diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.       Copy identitas diri yang masih berlaku (umumnya KTP),
b.      Jika calon debitur telah menikah, syarat no 1 jga berlaku untuk pasangannya,
c.       Foto copy KK (Kartu Keluarga),
d.      Foto copy Akte Nikah (bagi calon debitur yang telah menikah),
e.       Foto copy dokumen kepemilikan agunan beserta kelengkapannya,
f.       Foto copy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi calon debitur yang telah memilikinya,
g.      Foto copy rekening tabungan atau giro bank.
2.    Tujuan permohonan pembiayaan
Tujuan tersebut mencakup jumlah pembiayaan, obyek yang dibiayai, jangka waktu pembiayaan, kebutuhan pembiayaan.
3.    Riwayat hubungan bisnis dengan bank
Hal tersebut mencakup saat mulai, bidang hubungan bisnis, nilai transaksi bisnis, kualitas hubungan bisnis, jumlah total nilai hubungan bisnis.
4.    Analisis 5C pembiayaan
Analisis ini mencakup analisis watak, analisis kemampuan, analisis modal, analisis kondisi/prospek usaha, analisis agunan pembiayaan.
Menurut Supriyono (2011:164) selain dari prinsip 5C, dalam mengananalisis kelayakan nasabah setiap bank juga memiliki referensi kebijakannya masing-masing, diantaaranya:
a.    Menyangkut visi dan misi
b.    Portofolio bidang usaha yang dilokasikan sesuai rencana
c.    Target market baku masing-masing bank
d.   Target market lending : retail, korporat, konsumen, dan lain-lain
e.    Kebijakan intern bank mengenai LDR maksimum (Load to Deposit Ratio)
     untuk tingkat aman.
f.     Kebijakan manajemen dan kebijakan lainnya
Penyebab terjadinya resiko pembiayaan adalah mudahnya bank memberikan pinjaman, melakukan investasi karena dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, akibatnaya penilaian kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan resiko yang dibiayainya.

F.   Metodologi Penelitian
1.    Jenis dan Metode Penelitian
Dalam metode penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan deskriptif kualitatif menurut Bungin (2013: 280) yaitu dimana dimulai dari menganalisis berbagai data yang terhimpun dari suatu penelitian, kemudian bergerak kearah pembentukan kesimpulan kategoris atau ciri-ciri umum tertentu.
Tujuan utama penelitian kualitatif menurut Sujarweni (2014:20) adalah untuk memahami fenomena sosial dengan cara memberikan pemaparan yang jelas tentang fenomena sosial tersebut dalam bentuk rangnkaian kata yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah teori.
Jenis penelitian kualitatif yang digunakan menurut Sujarweni (2014:22) adalah studi kasus, yakni penelitian mengenai manusia baik berupa kelompok maupun individu dan latar belakan peristiwa.
2.    Setting Penelitian
a.          Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan di BRI Syariah KC Tasikmalaya Jln. Ahmad Yani No. 15-17 Kel. Tawangsari Kec. Tasikmalaya Prov. Jawa Barat Kode Pos: 46115. Penyusun memutuskan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya sebagai objek penelitian  untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana BRI Syari’ah KC Tasikmalaya menganalisa kelayakan nasabah dalam pembiayaan mikro, dikarenakan melihat Bank BRI Syari’ah KC Tasikmalaya memiliki pencapaian target pembiayaan mikro yang cukup baik dibandingkan dengan wilayah lainnya. Sampai pada periode 16 April 2018 pencapaian target pembiayaan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya telah mencapai 48%.


b.         Waktu Penelitian
Waktu yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah selama lima bulan dimulai dari bulan April sampai bulan Agustus yang disusun dalam tabel di bawah ini:
Tabel 1.1
Jadwal Penelitian
No
Jenis Kegiatan
Bulan/Minggu Ke...
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
1
2
3
4
1
2
3
4
5
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1


a.     Persiapan





















1)      Penyusunan proposal
















2)      Pengajuan proposal penelitian


















2

b.    Pelaksanaan





















1)      Pengumpulan data

















2)      Pengolahan data



















3
c.     Pelaporan






















1)      Penulisan Skripsi

















4
d.    Revisi





















3.    Sumber data
Adapun sumber data terbagi menjadi dua jenis yang dapat digunakan penulis yaitu:
a.    Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung dari subjek. Dalam penelitian ini yang termasuk dalam data atau informasi langsung dengan menggunakan instrumen-instrumen yang telah ditetapkan. Data primer dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian. Pengumpulan data primer merupakan bagian integral dari proses penelitian bisnis dan yang sering kali diperlukan untuk tujuan pengambilan keputusan. Dalam penyusunan proposalpenelitianini, data primer adalah informasi mengenai pembiayaan mikro yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi langsung di lapangan demi memperoleh bukti  konkrit dari masalah yang diteliti.
b.    Data Sekunder
Data sekunder merupakan data atau informasi yang diperoleh secara tidak langsung dari objek penelitian yang bersifat publik, yang terdiri atas: struktur organisasi data kearsipan, dokumen, laporan-laporan serta buku-buku dan lain sebagainya yang berkenaan dengan penelitian ini. Data sekunder dapat diperoleh dari studi kepustakaan berupa data dan dokumentasi. Data sekunder yang didapat dalam penyusunan proposal penelitianini adalah diperoleh dari buku-buku dan studi pustaka yang berkaitan dengan pembiayaan mikro.
4.    Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan beberapa metode yaitu, antara lain:
a.    Observasi
Adapun istilah observasi menurut Gunawan (2013: 143) yaitu diarahkan pada kegiatan memperhatikan secara akurat, mencatat fenomena yang muncul dan mempertimbangkan hubungan antar aspek dalam fenomena tertentu. Sehingga dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan cara mengamati secara langsung kegiatan kinerja di BRI Syariah KC Tasikmalaya dan mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan pembiayaan mikro.
b.    Wawancara
Sebagaimana pengertian wawancara yang dijelaskan oleh Bungin (2013: 133) wawancara merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai. Dalam hal ini penulis mengajukan pertanyaan seputar produk-produk BRI Syariah serta prosedur dan prinsip pembiayaan mikro. Adapun yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah Manajer Marketing Mikro, Acount Officer Mikro, Unit Head, Review Junior dan Nasabah di BRI Syariah KC Tasikmalaya.
c.    Dokumentasi
Pengertian dokumentasi menurut Bungin (2013: 153) adalah metode yang digunakan untuk menelusuri data histori. Metode ini digunakan penulis untuk melihat secara langsung bukti-bukti data yang ada yaitu tentang visi dan misi, struktur organisasi, serta perkembangan BRI Syariah KC Tasikmalaya.
5.    Analisis Data
Dalam buku Sujarweni (2014:34) analisis data adalah kegiatan dalam mengatur, mengurutkan, mengelompokan, dan mengkatagorikannya sehingga diperoleh suatu temuan berdasarkan fokus masalah yang diteliti. Melalui serangkaian aktivitas tersebut data kemudian dapat disederhanakan sehingga dapat lebih mudah dipahami. Maka hasilnya merupakan data konkrit, yaitu sebuah data kualitatif.
Dalam mengelola data kualitatif, yaitu dengan cara menguraikan data ke dalam bahasa yang mudah dipahami. Data-data yang telah didapat di lapangan akan diklasifikasikan, diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu suatu proses pemecahan masalah yang menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh pada saat meneliti yang kemudian hasilnya diambil dan dijadikan sebuah kesimpulan.
Uji keabsahan penelitian menggunakan teknik Tri Angulasi yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data yang telah diperoleh dari responden. Teknik Trik Angulasi dapat dilakukan dengan sumber, metode, dan teori. Uji keabsahan data ini membandingkan antara fakta dari suatu fenomena dengan teori yang telah ada.


DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. 2008. Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga
       Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta:
       Pustaka Pelajar.
Bungin, M. Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi Format-
       format Kuantitatif dan kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik,
       Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran. Jakarta: Kencana.
Fahmi, Irham. 2009.  Pengantar Manajemen Perkreditan. Bandung :  Alfabeta.
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik.
       Jakarta : PT Bumi Aksara.
Herli Ali Suyanto. 2013. Buku Pintar Pengelolaan Bpr Dan Lembaga Keuangan
       Pembiayaan Mikro. Yogyakarta: CV. Andi Offset
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana. 
Karim, Adiwarman A. 2009. Bank Islam Analis Fiqih dan Keuangan, edisi ketiga.
       Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Khaerul Umam. 2013. Manajemen Perbankan Syari’ah.
       Bandung : CV Pustaka Setia
Muhamad. 2014. Manajemen Dana Bank Syari’ah. Jakarta : Rajawali Pers
PT. Bank BRI Syari’ah. 2014. Pelatihan : Basic Knowledge Mikro Banking Tahun
     2014. Human Capital Group BRI Syari’ah
Rivai Veithzal & Andrian Permata Veithzal. 2008. Islamic Financial Management.
       Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sujarweni V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis, dan Mudah
       Dipahami. Yogyakarta : Pustaka Baru Press
Supriyono Maryanto. 2011. Buku Pintar Perbankan .
       Yogyakarta : CV. Andi Offset

Komentar

Postingan Populer