IMPLEMENTASI ANALISIS KELAYAKAN NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DI BRI SYARI’AH KC TASIKMALAYA
PROPOSAL PENELITIAN
IMPLEMENTASI ANALISIS KELAYAKAN NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DI BRI
SYARI’AH KC TASIKMALAYA
Oleh:
Husna Lailatul Qadar
NPM: 14.09.0107
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perbankan syariah di
Indonesia dimulai dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang memperjelas landasan
hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan
oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberi arahan bagi bank-bank
konvensional untuk membuka cabang-cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri
secara total menjadi bank syariah. Hal ini menunjukan kesuksesan perbankan
syariah yang mendapatkan respon baik dari masyarakat yang menggunakan jasanya. Dukungan
terhadap perbankan syari’ah semakin kuat dengan disahkannya Undang-Undang No.
21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah oleh pemerintah, sehingga memungkinkan perbankan
syariah menjalankan perannya dalam perekonomian.
Abdul Ghofur Anshori (2008:20) Sebagai lembaga intermediasi, maka
bank syariah disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana secara langsung
kepada masyarakat dalam bentuk simpanan juga akan menyalurkan dana tersebut
dalam bentuk pembiayaan (financing).
Pembiayaan dalam kegiatan perbankan syariah merupakan kegiatan usaha yang
paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank syariah berasal dari
pendapatan kegiatan usaha pembiayaan yang berupa bagi hasil.
Khaerul Umam (2013:134) Namun seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syari’ah, diikuti
pula tingkat resiko yang dihadapi bank syariah. Secara umum, resiko yang
dihadapi perbankan syariah relatif sama dengan yang dihadapi bank konvensional selain
resiko tersebut perbankan syari’ah memiliki keunikan tersendiri karena harus
mengikuti prinsip-prinsip syariah. Resiko-resiko perbankan pada umumnya
dibanding dengan bank syari’ah, mengacu pada Bab II Pasal 4 butir 1 PBI No.
5/8/PBI/2003, antara lain resiko kredit, resiko pasar, resiko benchmark, resiko operasional, resiko
likuiditas, dan resiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Resiko unik ini muncul karena isi neraca bank
syari’ah berbeda dengan kovensional. Dalam hal ini pola bagi hasil yang dilakukan
bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya resiko-resiko lain,seperti withdrawa
risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
Dalam konteks penerapan menejemen resiko, pedoman yang dijalankan selama
ini sebagian besar didesain untuk bank-bank konvensional, namun hal itu tidak
menutup kemungkinan dapat membantu bank syari’ah dalam mengurangi ekspodur
terhadap resiko dan meningkatkan daya saing di pasar.
Resiko tinggi yang dihadapi perbankan syari’ah adalah investasi dan
bisnis. Resiko pembiayaan
tersebut dapat diminimalkan dengan melakukan manajemen resiko yang baik.
Manajemen resiko dalam bidang ini
dapat diawali dengan melakukan penyaringan terhadap nasabah yang akan dibiayai.
Jika pembiayaan telah terealisasi, pengendalian resiko pembiayaan dapat
dilakukan dengan memberikan perlakuan (treatment)
yang sesuai dengan karakter nasabah maupun proyek.
Pembiayaan yang diberikan oleh suatu bank, dananya berasal dari
dana simpanan para nasabah, pinjaman
dari Bank Indonesia, dan modal para
pemilik saham atau obligasi. Tidak dapat dikesampingkan bahwa
penyaluran pembiayaan tersebut beresiko macet. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembiayaan yang macet
selain dari nasabah, dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas
dari kelemahan yang dimilikinya. Karenanya, dalam menyalurkan pembiayaan kepada
nasabah bank harus menganalisis kelayakan nasabah dalam diberikan pembiayaan,
ini dilakukan untuk pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya resiko di bidang
pembiayaan.
Veithzal Rivai dan Andria Permata
Veithzal (2008:347) Analisis pembiayaan
merupakan langkah penting untuk merealisasikan pembiayaan di bank syariah. Analisis
pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana (pejabat) pembiayaan di bank syariah
dimaksudkan untuk menilai kelayakan calon nasabah, dan menekan resiko akibat
tidak terbayarnya pembiayaan. Tujuan
utama dari analisis kelayakan nasabah dalam penyaluran pembiayaan ini untuk
memperoleh keyakinan bahwa nasabah memiliki kemauan dan kemampuan memenuhi
kewajibannya secara tertib.
Supriyono (2011:162) setiap pengajuan kredit kepada pihak bank atau
lembaga keuangan lainnya harus melalui proses analisis kredit terlebih dahulu,
untuk kemudian ditentukan keputusan kreditnya disetujui atau ditolak. Proses
analisis kredit mempunyai tujuan utama yang paling hakiki, yaitu agar bank
membuat suatu keputusan yang baik dan benar, sehingga terhindar dari keputusan
kredit yang keliru yang menyebabkan kredit bermasalah. Dengan adanya analisis
kredit, diharapkan kredit menjadi berkualitas, di atas standar dan jauh di atas
marjinal.
Penyaluran pembiayaan kepada calon
nasabah adalah dengan melewati proses pengajuan pembiayaan dan melalui proses
analisis penyaluran pembiayaan terhadap pembiayaan yang diajukan, setelah
menyelesaikan prosedur administrasi,
Bank dapat melakukan analisis
permohonan pembiayaan calon nasabah apabila persyaratan yang ditetapkan oleh
bank telah terpenuhi. Terhadap kelengkapan data pendukung permohonan
pembiayaan, bank juga melakukan penilaian kelengkapan dan kebenaran informasi
dari calon nasabah dengan cara petugas bank melakukan wawancara dan kunjungan (on the spot) ke tempat usaha nasabah.
Langkah
pelaksanaan analisis kelayakan nasabah dalam penyaluran pembiayaan di BRI
Syariah KC Tasikmalaya yang penyusun peroleh pada studi ialah dengan menggunakan analisis 5C (Caracter, Capacity, Capital, Colateral,
Condtion of Economy) dan
1P (Purpose) untuk mengetahui
terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah.
BRI Syari’ah KC Tasikmalaya menyediakan
beberapa fasilitas pembiayaan yakni pembiayaan tambahan modal usaha, pembiayaan
konsumtif, dan pembiayaan KPR (pembelian rumah). BRI syari’ah KC Tasikmalaya
menawarkan pembiayaan tambahan modal usaha kecil dan mikro, dengan
masing-masing pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda dalam analisisnya. Penyaluran
dana pembiayaan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya memiliki sasaran dengan golongan
yang berbeda-beda, diantaranya adalah pedagang, petani, peternak, PNS (Pegawai
Negeri Sipil), dan industri.
BRI Syari’ah KC Tasikmalaya dalam
penyaluran pembiayaan tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk menghindari
resiko pembiayaan bermasalah dan pembiayaan macet. Bank juga langsung melakukan
penanganan atas permohonan pembiayaan yang telah disetujui dengan melakukan
survei ke tempat usaha dan survei jaminan setelah dilakukan wawancara
pendahuluan.
Dengan adanya latar belakang
tersebut, maka penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana analisis kelayakan
nasabah dalam pembiayaan yang disalurkan oleh BRI Syari’ah KC Tasikmalaya untuk
para nasabah yang mengajukan pembiayaan. Hal ini didasarkan pada perencanaan
pembiayaan yang baik akan menghasilkan kinerja perusahaan yang baik pula.
Faktor ini sangatlah penting bagi pihak bank karena hal ini akan menunjukkan
bahwa kelayakan penyaluran pembiayaan oleh pihak bank yang diberikan kepada
nasabahnya dalam rangka untuk memajukan usahanya dan menghindari adanya
pembiayaan bermasalah.
Penyusun
memutuskan BRI Syari’ah KC Tasikmalaya sebagai objek penelitian untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana BRI
Syari’ah KC Tasikmalaya menganalisa kelayakan nasabah dalam pembiayaan mikro,
dikarenakan melihat Bank BRI Syari’ah KC Tasikmalaya memiliki pencapaian target
pembiayaan mikro yang cukup baik dibandingkan dengan wilayah lainnya. Sampai
pada periode 16 April 2018 pencapaian target pembiayaan BRI Syari’ah KC
Tasikmalaya telah mencapai 48% itulah yang membuat penyusun tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul “Implementasi
Analisis Kelayakan Nasabah Dalam
Pembiayaan Mikro Di BRI Syari’ah Kantor Cabang Tasikmalaya”.
B. RumusanMasalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan kedalam
bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana prosedur pembiayaan mikro di BRI Syari’ah
KC Tasikmalaya?
2.
Bagaimana analisis kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan
mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya?
3. Bagaimana implementasi
penyaluran dana dan analisis
kelayakan nasabah pembiayaan mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya?
C. Tujuan
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang:
1. Prosedur pembiayaan mikro di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya.
2.
Analisis kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan miko di BRI
Syari’ah KC
Tasikmalaya.
3. Perkembangan penyaluran dana pembiayaan mikro di BRI Syari’ah
KC
Tasikmalaya.
D. Kegunaan Penelitian
1.
Kegunaan Penelitian
a.
Kegunaan Ilmiah
Manfaat teoritis yaitu hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberi bukti empiris tentang analisis
kelayakan nasabah dalam penyaluran pembiayaan bagi pelaksana kegiatan
penelitian di bidang yang sama di masa yang akan datang.
b.
Kegunaan Praktis
Manfaat praktis yaitu sebagai media informasi
dan dapat dijadikan tolak ukur, apakah dalam menganalisis nasabah dalam
memberikan pembiayaan berjalan baik atau
tidak, serta sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan bagi perbankan
khususnya di BRI Syari’ah KC Tasikmalaya dalam menganalisis nasabah dalam
penyaluran pembiayaan sehingga meminimalisir tingkat resiko pembiayaan.
E.
LandasanTeori
1.
Pembiayaan
Muhammad (2014:302) Pembiayaan adalah penanaman dana bank syari’ah baik
dalam rupiah atau valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat
berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara,
komitmen dan kontijensi pada rekening administratif serta sertifikat wadiah
Bank Indonesia.
Menurut UUD No. 21 Tahun 2008 Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipesamakan dengan itu, berupa transaksi bagi hasil, sewa menyewa,
jual beli, dan pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, profit, atau bagi hasil.
Berdasarkan
pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi dengan berupa transaksi-transaksi yang
telah direncanakan berdasarkan kesepakan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Muhamad (2014:304) Ada beberapa
fungsi pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerima
atau yang dinamakan nasabah pembiayaan, diantaranya:
a. Meningkatkan
daya guna uang,
b. Meningkatkan
daya guna barang,
c. Meningkatkan
daya guna uang,
d. Menimbulkan
kegairahan berusaha,
e. Stabilitas
ekonomi,
f. Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional,
g. Sebagai alat
hubungan international.
Jenis
pembiayaan di bank syariah dijelaskan oleh Karim (2009: 231) adalah sebagai
berikut:
a.
Pembiayaan modal kerja
syariah
Secara umum, pembiayaan modal kerja syariah
adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas pembiayaan modal
kerja dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas
pembiayaan secara keseluruhan.
Berdasarkan akad yang digunakan dalam
pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja syariah dibagi menjadi 5
macam, yaitu: Pembiayaan modal kerja mudharabah,
istish‟na, salam, murabahah, dan ijarah.
b.
Pembiayaan investasi
syariah
Secara umum, Pembiayaan investasi adalah
pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modalbeserta
semua fasilitas yang berkaitan dengan itu. Sedangkan, investasi adalah
penanaman dana dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau manfaat atau
keuntungan di kemudian hari. Dalam hal ini, untuk pembiayaan investasi
diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
c.
Pembiayaan konsumtif
syariah
Pembiayaan konsumtif diberikan bertujuan
untuk keperluan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan yang digunakan berdasarkan
dengan prinsip syariah. Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah,
pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu: Pembiayaan
konsumen akad murabahah, ijarah muntahia bittamlik, ijarah, istish‟na, dan qard.
d.
Pembiayaan sindikasi
Pembiayaan sindikasi yaitu pembiayaan yang
diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek
pembiayaan tertentu. Pembiayaan sindikasi biasanya diperlukan kepada nasabah
korporasi karena nilai transaksinya sangat besar.
e.
Pembiayaan berdasarkan take
over
Pembiayaan take over adalah
pembiayaan yang timbul akibat dari take over terhadap transaksi non
syariah yang telah berjalan dan dilakukan oleh bank syariah atas permintaan
nasabah.
f.
Pembiayaan letter of credit
Pembiayaan
letter of credit adalah pembiayaan
yang diberikan dalam rangka untuk memfasilitasi nasabah dalam transaksi import
dan eksport.
2. Prosedur
Pemberian Pembiayaan
Menurut Umam dalam bukunya manajemen
perbankan syariah (2013:222) menyebutkan
beberapa prosedur tentang pemberian pembiayaan, dintaranya:
a.
Persiapan pembiayaan
Persiapan pembiayaan merupakan
kegiatan tahap awal dalam proses pemberian pembiayaan, dimana pihak bank
mencari informasi tentang calon debitur, kegiatan ini dapat dilakukan dengan
cara wawancara, meminta langsunng sumber data tertulis dari pihak yang
berangkutan atau dari sumber lain yang lebih menguatkan.
Dalam kegiatan ini biasanya calon
debitur diminta untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan yang telah
disediakan oleh bank. Semua informasi dasar hasil dari wawancara, keterangan
tertulis permohonan pembiayaan, data internal bank, serta sumber-sumber lainnya
kemudian diolah dan dituangkan dalam laporan pengenalan proyek.
b.
Analisis pembiayaan
Dalam menilai permohonan pembiayaan dibahas berbagai aspek yang
menyangkut keadaan usaha calon debitur. Analisis pembiayaan ini memuat data
kuantitatif tentang perusahaan debitur
baik yang menyangkut keadaan sekarang ataupun estimasi yang akan datang.
c. Analisis
pembiayaan dalam praktik
Analisis pembiayaan dalam praktik dilakukan dengan tujuan pembiayaan
yang diberikan tepat sasaran dan aman. Pembiayaan yang diberikan juga harus
diterima dalam pengembalianny, yakni secara tertib, teratur, dan tepat waktu
sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan nasabah sebagai penerima dan
pemakai pembiayaan. Hal ini sesuai dengan Q.s Ali-Imran: 75

Artinya :
“Di antara Ahli kitab ada orang yang
jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu;
dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu
dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang
demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami
terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka
mengetahui.”
Dalam Q.s Al-Hasyr : 7

Artinya :
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.”
Kualitas pembiayaan akan
sesuai dengan kualitas analisis pembiayaan yang di dalamnya sangat bergantung
pada kualitas SDM, data yang diperoleh dan teknis analisis.
d.
Keputusan pembiayaan
Atas dasar laporan hasil analisis
pembiayaan pihak bank memiiki wewenang untuk memutuskan diterima atau
ditolaknya permohonan pembiayaan tersebut. Keputusan pembiayaan dalam hal
jumlah pembiayaan yang diberikan bersifat fleksibel sesuai dengan analisis
kelayakan nasabah yang sudah dilakukan oleh pihak bank sebelumnya.
Muhamad (2014:323) pelaksanaan
pemberian pembiayaan bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dilakukan secara
sistematis dan penuh kehati-hatian. Oleh karena itu proses dalam pemberian
pebiayaan akan melewati proses yang
panjang dan memakan waktu. Adapun proses dalam pemberian pembiayaan meliputi:
a.
Pengajuan surat permohonan pembiayaan
Pada umumnya surat permohonan pembiayaan
berisikan jenis pembiayaan yan diminta nasabah, jangka waktu pembiayaan, jumlah
plafon yang diminta, serta keterangan sumber pelunasan pembiayaan. Selain itu
dilampirkan pula dokumen pendukung
seperti identitas pemohon, legalitas perizinan, dan bukti kepemilikan
agunan.
b.
Proses evaluasi
Dalam penilaian suatu permohonan bank syari’ah
tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya, sehingga
diharapkan dapat memperoleh analisis yang cermat dan akurat. Proses evaluasi
yang dilakukan meliputi penilaian analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
risiko yang mungkin timbul dan solusi dalam menyelesaikannya, dan pertimbangan
lain dari berbagai sudut pandang,
c.
Kesimpulan
Berdasarkan
keseluruhan evaluasi dapat ditarik kesimpulan bahwa calon debitur tersebut
layak atau tidak dalam penerimaan fasilitas pembiayaan.
d.
Keputusan
Kegiatan pengambilan keputusan dipegang oleh
komite pembiayaan bank.
e.
Penanda tanganan akad
Kegiatan
penanda tanganan akad dilakukan apabila calon debitur telah menyanggupi seluruh
persyaratan yang telah ditentukan termasuk
persetujuan akan administrasi asuransi dan pengikatan agunan. Penanda
tanganan akad dilakukan di hadapan pejabat petugas bank dan setelah itu pencairan
dana baru dapat dilakukan.
Pencairan dana merupakan akhir
dari proses permohonan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeliharaan,
pemantauan pembiayaan, pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah agar
kegiatan pembiayaan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan
tanpa menimbulkan resiko.
PT. Bank BRI Syari’ah (2014)
Bank BRI Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah memiliki sistem
operasional yang sudah tersusun secara sistematis. Dalam pembiayaan di BRI
Syariah memiliki proses yang harus di patuhi oleh pegawai maupun calon nasabah,
sehingga dalam operasional pembiayaan dapat berjalan dengan baik. Adapun alur
proses pemberian pembiayaan di BRI Syari’ah adalah sebagai berikut :
a. Petugas Account
Officer Micro (AOM)
1)
Petugas Account Officer Micro melakukan
prospek, Prescreening dan seleksi awal dengan aktivitas sebagai berikut :
a)
Kunjungan ke calon nasabah untuk mengetahui
atau untuk mendapatkan informasi mengenai:
·
Tujuan pembiayaan
·
Kebutuhan calon nasabah (jumlah pembiayaan,
jangka waktu pembiayaan, cara pembayaran, jumlah pembayaran serta jaminan)
·
Nama usaha, bidang usaha, aktivitas usaha dan
alamat usaha
·
Lamanya usaha pada tempat tersebut dan tempat
lain (bila ada)
·
Aktivitas keuangan misalnya: rata-rata
tabungan, angsuran pembiayaan/pembiayaan dari pihak lain.
b)
Menjelaskan atau mengkonfirmasikan akad-akad
syariah, manfaat, konsekuensi, karakteristik, dan keunggulan-keunggulan
produk-produk pembiayaan Mikro BRIS Syariah yang akan ditawarkan dengan baik.
c)
Untuk produk Mikro BRIS Syariah jual-beli
(Murabahah) mendapatkan informasi dari nasabah perihal detail tujuan
pembiayaan, yaitu barang modal kerja apa saja yang akan dibeli dan minta calon
nasabah untuk membuat daftar barang dan harganya.
d)
Memastikan obyek yang akan di biayai merupakan
obyek yang belum dimiliki/dibeli oleh nasabah.
e)
Mendapatkan informasi apakah calon nasabah
mempunyai pinjaman/pembiayaan di bank atau lembaga keuangan lainya seperti bank
konvensional, lembaga pembiayaan/leasing, BPR, BPRS, BMT/Koprasi, pada saat
mengajukan pembiayaan ke Bank BRI Syariah. Jika ada maka petugas AOM wajib
mendapatkan informasi lengkap sebagai berikut:
·
Nama bank/lembaga keuangan lainya yang memberikan
pembiayaan ke calon nasabah,
·
Jumlah pembiayaan awal,
·
Riwayat pembiayaannya dan status pembiayaan 6 (enam)
bulan terakhir,
·
Sisa pembiayan,
·
Jangka waktu pembiayaan,
·
Angsuran/bulan
f) Wajib melakukan
analisa kelayakan calon nasabah secara umum dengan mengisi form pre screen awal
(detail dilakukan oleh FS), formulir aplikasi pembiayaan dan daftar perencanaan
pembiayaan, termasuk pengecekan karakter min 2 orang dan usaha calon nasabah
melalui pihak ketiga.
g) Bila calon
nasabah tidak memenuhi syarat, informasikan ke calon nasabah bahwa permohonan
pembiayaan untuk saat ini belum dapat di proses.
h) Wajib
melengkapi copy dokumen-dokumen yang di persyaratkan dalam proses pembiayaan
untuk diserahkan oleh calon nasabah (contoh: KTP nasabah dan pasangan, NPWP, KK,
SKU, Akta Nikah, dokumen jaminan, akta tanah dan lain-lain).
i) Wajib
membandingkan copy dokumen identitas dengan yang asli serta memberikan Cap
“copy sesuai asli” dan paraf AOM.
2)
Memberikan informasi kepada nasabah untuk
mengisi formulir aplikasi pembiayaan dengan ketentuan :
a)
Formulir permohonan pembiayaan wajib diisi secara
lengkap dan benar dan di tanda tangani oleh calon nasabah pada saat mengajukan
permohonan pembiayaan,
b)
Periksa kelengkapan pengisian informasi awal
(contoh: nama, usia, alamat, dll)
c)
Interview langsung calon nasabah untuk
mendapatkan tambahan informasi
d)
Lakukan observasi terhadap calon nasabah dan
lingkungan usaha dan apabila memungkinkan termasuk tempat tinggalnya, tujuan
observasi ini untuk mengecek kebenaran data-data yang di sampaikan calon
nasabah.
e)
Vertifikasi secara detail atas permohonan
aplikasi pembayaran antara lain:
· Jenis produk
· Jumlah
pembiayaan
· Jangka waktu
pembiayaan (produk jual/beli untuk daftar rencana pembiayaan)
· Tujuan
pembiayaan
f)
AOM wajib melakukan/memastikan kelengkapan dan
kebenaran pengisian formulir aplikasi dan pembiayaan serta memastikan tanda
tangan calon nasabah sama dengan yang tertera pada copy identitas.
g)
Informasikan kepada calon nasabah bahwa
persetujuan/penolakan pembiayaan akan di beritahukan dalam waktu 3-9 hari kerja
terhitung saat calon nasabah menyerahkan dokumen lengkap.
h)
Setelah formulir aplikasi pembiayaan diisi
lengkap, benar dan di tanda tangani oleh calon nasabah, AOM harus menyerahkan berkas-berkas tersebut ke RJ.
b. Petugas Financing Suport (FS)
1) Menerima dokumen
yang telah dikumpulkan oleh AOM dan melakukan pengecekan konsistensi dan
kesesuaian terhadap prosedur dan kebijakan yang ada. Jika dokumen yang diterima
FS tidak lengkap maka aplikasi
permohonan dikembalikan kepada AOM untuk dilengkapi kembali. FS wajib melakukan
pemeriksaan terhadap dokumen yang diberikan oleh AOM.
2) Dilakukan
proses BI checking dan DHN checking untuk calon nasabah sebagai penyelidikan
informasi negative oleh FS dengan ketentuan:
a)
Proses pelaksanaan BI checking mengikuti
ketentuan khusus tentang BI checking.
b)
Periksa hasil BI checking dengan output
kualitas aktiva dari calon nasabah. Ketentuan kualitas aktiva (kolektibitas)
calon nasabah yang dapat di biayai mengikuti ketentuan yang di tuangkan dalam
BI checking.
c.
Reviewer Junior (RJ)
1) Melakukan
verifikasi karekter calon nasabah dengan cara:
a)
Kunjungan dan bertemu langsung dengan calon
nasabah di tempat usaha yang akan dibiayai.
b)
Dapatkan informasi detail mengenai karakter
calon nasabah dari pihak ketiga, min 2 dari pihak-pihak dibawah ini :
·
Ketua paguyuban
·
Ketua kelompok
·
Ketua arisan
·
Ketua dinas pasar
·
Pedagang pasar lainya
·
Supplier calon nasabah
·
Pihak ketiga lainya : Ketua RT/RW, tetangga
calon nasabah/lingkungan sekitar.
c)
Bila terdapat informasi negatif terhadap calon
nasabah, maka aplikasi pembiayaan tersebut segera di koordinasikan dengan pihak
bisnis (UH/PINCAPEM). Contoh: sering menunggak pembayaran pembiayaan kepada
supplier, sales, suka berjudi, terlibat tindakan melanggar hukum, dll
d)
Vertifikasi tujuan pembiayaan calon nasabah
dengan mekanisme:
·
Vertifikasi tujuan pembiayan dilakukan
berdasarkan data yang diisi pada formulir aplikasi pembiayaan dari calon
nasabah. Hasil verifikasi harus tercantum dalam Memorandum Usulan Pembiayaan
(MUP).
·
Tujuan pembiayaan harus untuk usaha yang akan
di biayai.
·
Calon nasabah memberikan detail data dari
maksud tujuan pembiayaan. (Contoh: persediaan barang 2 dus) dan wajib
dituangkan dalam Daftar Rencana Pembiayaan (DRP) dan melampirkan dalam file
aplikasi pembiayaan DRP wajib untuk produk dengan prinsip jual-beli
(murabahah).
·
Apabila ada perbedaan tujuan pembiayaan maka RJ
wajib mengkoordinasikanya kepada pihak bisnis dengan memberikan rekomendasi
dari RJ.
·
Apabila ada hasil penyelidikan ulang tetap
meragukan/menyimpang dan tujuan awal pengajuan maka aplikasi pembiayaan
tersebut harus ditolak dan AOM harus mengkonfirmasikanya kepada calon nasabah
secepatnya.
e)
Melakukan Verifikasi Usaha Calon Nasabah dengan
cara sebagai berikut:
·
Verifikasi diperlukan untuk mengecek kebenaran
data-data yang disampaikan calon nasabah di formulir aplikasi pembiayaan. RJ
wajib melakukan kunjungan ke lokasi/tempat usaha yang dibiayai dan calon
nasabah dan bertemu langsung dengan calon nasabah dan dilakukan kunjungan pada
saat yang tepat serta dilakukan dengan ramah dan sopan.
·
Laporan penilaian terhadap nasabah dan usaha
wajib diisi secara lengkap sesuai hasil verifikasi usaha yang tepat
f) Melakukan
verifikasi terhadap penghasilan calon nasabah melalui analisa keuangan yang
dimiliki oleh nasabah. Membuat analisa-analisa dengan ketentuan sebagi berikut:
·
Anailisa neraca sederhana.
·
Analisa laba/rugi sederhana untuk semua produk.
·
Analisa repayment capacity untuk semua produk.
g) Membuat analisa
scorsing untuk nasabah, scorsing yang dilakukan diantaranya:
·
Analisa keuangan
·
Analisa karakter
·
Analisa management
·
Analisa kondisi lingkungan usaha
·
Analisa fasilitas
·
Analisa agunan
h) Melakukan
pengimputan pada progam aplikasi pembiayaan baik pada aplikasi pembiayaan
maupun aplikasi lain yang digunakan BRI Syariah
i)
Membuat Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan
(SP3)
j)
RJ wajib memberikan rekomendasi terhadap usulan
pembiayaan yang dinyatakan layak untuk di biayai berdasarkan hasil analisa yang
dilakukan dan rekomendasi tersebut kedalam (MUP).
k) Menyiapkan
dokumen untuk akad pembiayaan
l)
Menyampaikan seluruh dokumen pembiayaan kepada
financing support cabang untuk dilakukan finishing.
d.
Petugas Unit Head (UH)
1) Wajib melakukan
kunjungan ke nasabah secara langsung untuk melakukan pengecekan karakter dan
usaha nasabah untuk seluruh plafon pembiayaan.
2) Proses dan tata
cara untuk melakukan kunjungan kepada calon nasabah sebagaimana yang dilakukan
oleh petugas RJ dan AOM.
3) Hasil kunjungan
yang dilakukan oleh UH dituangkan kedalam LKN 4.
4) UH bertindak
selaku anggota komite pembiayaan dari pihak bisnis untuk melakukan putaran naik
untuk pembiayaan.
5) UH bertanggung
jawab penuh terhadap putaran pembiayaan.
6) UH menandatangani
SP3, akad pembiayaan dan akad jaminan.
e.
Manager Marketing Mikro (MMM)
1) Wajib melakukan
kunjungan/survey secara langsung ke calon nasabah untuk limit pembiayaan diatas
limit UH.
2) Wajib
memastikan bahwa calon nasabah yang akan dibiayai dapat dan layak untuk
dibiayai oleh Unit Mikro Syariah (UMS).
3) Sebagai komite
pembiayaan yang memberikan putusan pembiayaan dari pihak bisnis.
4) Wajib melakukan
pembinaan kepada unit dibawah koordinasinya.
5) Bertanggung
jawab penuh terhadap putusan pembiayaan.
f.
PINCA
1) Sebagai komite
pembiayaan yang memberikan keputusan pembiayaan di pihak bisnis.
2) Wajib
memastikan bahwa calon nasabah yang akan dibiayai dapat dan layak untuk di
biayai.
3) Jika diperlukan
maka PINCA dapat visit
4) Bertanggung
jawab penuh terhadap putaran pembiayaan seluruh unit yang berada di bawah
binaanya.
g.
Proses pencairan pembiayaan oleh AOM
1) Setelah ditanda
tangani oleh PINCA/ pejabat yang berwenang, AOM menyampaikan IRP dan seluruh
file ke dokumen pembiayan asli kepada ADP untuk dilakukan proses realisasi
pencairan.
2) ADP wajib
memastikan IRP sudah sesuai dengan MUP, file dokumen asli telah sesuai dengan
DCC.
3) UH melakukan
pencocokan hasil ralisasi antara rekap realisasi dengan repot ralisasi dari
financing support.
4) UH wajib
melakukan monitoring setiap hasil atas pencairan pembiayaan yang dilakukan pada
hari sebelumnya dan membutuhkan paraf sebagai bukti bahwa laporan dari core banking
system adalah benar dan sesuai dengan persetujuan dan perjanjian pembiayaan.
Proses Pembiayaan pada bank syariah
secara umum tidak jauh berbeda dengan proses yang diterapkan oleh BRI Syariah
dimana Account Officer Micro sebagai
proses seleksi awal pada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan sampai proses
pencairan yang disetujui oleh pimpinan pembiayaan.
3.
Analisis Kelayakan Nasabah
Dalam Pembiayaan
Supriyon
(2011:169) Agar tujuan analisis kredit
tercapai, bank harus menganalisis calon debitur secara menyeluruh, di mana
pendekatannya dibagi menjadi 3 bagian analisis,yaitu:
a.
Analisis kuantitatif
(Histori)
Analisis
kuantitatif merupakan analisis yang sangat erat hubungannya dengan laporan
keuangan. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui tentang kondisi kesehatan
perusahaan atau kondisi keuangan calon debitur sehingga pihak bank dapat
menganalisis kemampuan calon debitur dalam melaksanakan kewajibannya.
b.
Analisis kualitatif (Non
Finansial)
Analisis kualitatif merupakan analisis
yang tertuju pada analisis nonfinansial seperti reputasi
debitur, persaingan, lingkungan, tren usaha dan lain sebagainya. Analisis ini lebih
memiliki peran penting untuk pihak bank
dalam menganalisis kemauan bayar dari calon debitur.
c. Perkiraan Masa Mendatang (Forecasting For The Future)
Analisis masa mendatang merupakan titik acuan
dalam memperkirakan baik buruknya pembiayaan yang akan diberikan kepada debitur
untuk pembiayaan selanjutnya, karena dalam kegiatan bisnis memiliki siklus
hidupnya masing-masing.
Irham Fahmi
(2009:39) dalam bukunya Pengantar
Manajemen Perkreditan menjelaskan bahwa hampir seluruh perbankan
mempergunakan ilmu manajemen perbankan. Manajemen perbankan merupakan suatu
ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu lembaga perbankan dengan
mempergunakan ilmu dan seni mengelola organisasi atau perusahaannya guna
mencapai tujuan organisasi. Buku ini juga membahas tentang manajemen
pembiayaan, penilaian, pengawasan pembiayaan serta analisis kelayakan
pembiayaan, hal tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa baik kinerja dan
oprasional suatu bank.
Analisis
pembiayaan dilakukan untuk meyakinkan bank
bahwa si nasabah benar-benar dapat di percaya dalam menerima amanah
mengelola dana pembiayaan yang diberikan. Analisis pembiayaan yang dilakukan
mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang
diberikan serta faktor-faktor lainnya. Analisis kelayakan nasabah pada umumnya menggunakan prinsip-prinsip 5C, yaitu Caracter, Capacity,Capital,Colleteral, condition. Disamping dengan penilaian 5C prinsip penilaian
pembiayaan dapat pula dilakukan dengan
studi kelayakan terutama pembiayaan dalam jumlah besar. Penilaian pembiayaan
dengan studi kelayakan menggunakan pilihan 7A (Aspek Hukum, Aspek Pasar dan
Pemasaran, Aspek Keuangan, Aspek Teknis, Aspek Manajemen, Aspek Ekonomi, dan
Aspek Amdal). Penyaluran pembiayaan tanpa
dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan pihak bank. Apabila dalam menganalisi terjadi kesalahan
maka pembiayaan yang disalurkan akan meiiki resiko
sulit ditagih atau macet.
Herli (2013:35) Dalam
pemberian pembiayaan kepada calon debitur pihak bank memiliki 3 dasar
pertimbangan, diantranya:
1.
Asset Conversion Lending
2.
Asser Protection Lending
3.
Cashflow Lending
Menurut Khaerul Umam adapun prinsip-prinsip
yang digunakan dalam analisis adalah berupa analisis 6C diantaranya
adalah:
1.
Character adalah sifat
dan watak dari nasabah (kejujuran, tanggungjawab, integritas dan konsisten) baik dalam kehidupan pribadi maupun
lingkungan usaha. Pemberian pembiayaan harus berdasarkan dari
kepercayaan,yakni adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur memiliki
sifat atau watak yang positif
dan kooperatif.
2.
Capacity, kemampuan seseorang untuk menjalankan bisnis. Nasabah
perlu dianalisis apakah dia mampu memimpin dengan baik dan benar usahanya. Jika
dia mampu memimpin usahanya, maka dia juga akan mampu untuk mengembalikan
pinjamam sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berjalan.
3.
Capital, kondisi keuangan dari nasabah (pendapatan bersihnya).
Modal pribadi yang besar maka menunjukkan kesungguhan calon debitur dalam
menjalankan usahanya dan merupakan benteng yang kuat untuk menghadapi goncangan
dari luar seperti jika terjadinya kenaikan suku bunga. Hal tersebut juga menjadi penilaian besarnya kemampuan nasabah dalam melunasi kewajiban-kewajibannya.
4.
Colleteral, kekayaan yang dijanjikan untuk keamanan dalam transaksi
pembiayaan/anggunan. Jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang
diberikan. Jika terjadi pembiayaan macet, maka agunan inilah yang digunakan
untuk membayar pembiayaan tersebut.
5.
Condition of Economy, faktor luar (kondisi
ekonomi) yang mengontrol perusahaan. Menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai
kondisi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai sektor
masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia (peminjam) jalankan.
6.
Constraints, batasan
atau hambatan yang terjadi dalam menjalankan
sebuah usaha baik dilihat dari lokasi, pemasaran atau pun poduk yang dihasiilkan.
Di samping menggunakan 6C, dalam
penilaian suatu pembiayaan guna menilai layak atau tidak untuk diberikan
pembiayaan dapat dilakukan juga dengan menggunakan beberapa aspek, yaitu:
1.
Aspek yuridis/hukum
Aspek ini menyangkut masalah
legalitas badan usaha serta ijin-ijin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan
pembiayaan.
2.
Aspek pemasaran
Aspek ini menyangkut kemampuan daya
beli masyarakat, keadaan kompetisi, kualitas produksi.
3.
Aspek keuangan
Aspek ini menyangkut sumber-sumber
dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana
tersebut.
4.
Aspek teknis/operasi
Aspek ini menyangkut kelancaran
produksi, kapasitas produksi, mesin-mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas
bahan baku, lokasi dan layout ruangan.
5.
Aspek manajemen
Aspek ini menyangkut struktur
organisasi, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman
sumber daya manusianya.
6.
Aspek sosial ekonomi
Aspek
ini menganalisis dampaknya terhadap perekonomian
dan masyarakat.
Kunci sukses dari bisnis pembiayaan
adalah analisis pembiayaan yang sistematis. Bila analisis kurang cermat maka
membuat pembiayaan tersebut menjadi pembiayaan yang berbahaya, bisa menimbulkan
resiko pembiayaan. Analisis pembiayaan selalu mengutamakan jaminan dan karakter , dimana kedua hal tersebut dianggap
sebagai determinan utama resiko pembiayaan.
Analisis dan evaluasi pembiayaan
sekurang-kurangnya meliputi informasi sebagai berikut :
1.
Identitas pemohon
Identitas tersebut mencakup nama
pemohon, domisili, bentuk usaha, jenis usaha, susunan pengurus, legalitas
usaha. Menurut Herli (2013:36) Dalam dokumen
identitas, pemohon pada umumnya diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a.
Copy identitas diri yang masih berlaku (umumnya
KTP),
b.
Jika calon debitur telah menikah, syarat no 1
jga berlaku untuk pasangannya,
c.
Foto copy KK (Kartu Keluarga),
d.
Foto copy Akte Nikah (bagi calon debitur yang
telah menikah),
e.
Foto copy dokumen kepemilikan agunan beserta
kelengkapannya,
f.
Foto copy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi calon debitur yang telah memilikinya,
g.
Foto copy rekening tabungan atau giro bank.
2.
Tujuan permohonan
pembiayaan
Tujuan tersebut mencakup jumlah
pembiayaan, obyek yang dibiayai, jangka waktu pembiayaan, kebutuhan pembiayaan.
3.
Riwayat hubungan bisnis
dengan bank
Hal tersebut mencakup saat mulai,
bidang hubungan bisnis, nilai transaksi bisnis, kualitas hubungan bisnis, jumlah
total nilai hubungan bisnis.
4.
Analisis 5C pembiayaan
Analisis ini mencakup analisis
watak, analisis kemampuan, analisis modal, analisis kondisi/prospek usaha,
analisis agunan pembiayaan.
Menurut Supriyono (2011:164) selain dari prinsip 5C, dalam
mengananalisis kelayakan nasabah setiap bank juga memiliki referensi
kebijakannya masing-masing, diantaaranya:
a.
Menyangkut visi dan misi
b.
Portofolio bidang usaha yang dilokasikan sesuai
rencana
c.
Target market baku masing-masing bank
d.
Target market lending : retail, korporat,
konsumen, dan lain-lain
e.
Kebijakan intern bank mengenai LDR maksimum (Load
to Deposit Ratio)
untuk
tingkat aman.
f.
Kebijakan manajemen dan kebijakan lainnya
Penyebab terjadinya resiko
pembiayaan adalah mudahnya bank memberikan pinjaman, melakukan investasi karena
dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, akibatnaya penilaian kurang
cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan resiko yang dibiayainya.
F. Metodologi Penelitian
1.
Jenis dan Metode Penelitian
Dalam
metode penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan deskriptif kualitatif menurut Bungin
(2013: 280) yaitu dimana dimulai dari menganalisis berbagai data yang terhimpun
dari suatu penelitian, kemudian bergerak kearah pembentukan kesimpulan
kategoris atau ciri-ciri umum tertentu.
Tujuan utama penelitian kualitatif
menurut Sujarweni (2014:20) adalah untuk memahami fenomena sosial dengan cara
memberikan pemaparan yang jelas tentang fenomena sosial tersebut dalam bentuk
rangnkaian kata yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah teori.
Jenis penelitian kualitatif yang digunakan
menurut Sujarweni (2014:22) adalah studi kasus, yakni penelitian mengenai
manusia baik berupa kelompok maupun individu dan latar belakan peristiwa.
2.
Setting Penelitian
a.
Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan
di BRI Syariah KC Tasikmalaya
Jln. Ahmad Yani No. 15-17 Kel. Tawangsari Kec. Tasikmalaya Prov. Jawa Barat
Kode Pos: 46115. Penyusun memutuskan BRI
Syari’ah KC Tasikmalaya sebagai objek penelitian untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana BRI
Syari’ah KC Tasikmalaya menganalisa kelayakan nasabah dalam pembiayaan mikro,
dikarenakan melihat Bank BRI Syari’ah KC Tasikmalaya memiliki pencapaian target
pembiayaan mikro yang cukup baik dibandingkan dengan wilayah lainnya. Sampai
pada periode 16 April 2018 pencapaian target pembiayaan BRI Syari’ah KC
Tasikmalaya telah mencapai 48%.
b.
Waktu Penelitian
Waktu
yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah selama lima
bulan dimulai dari bulan April sampai bulan Agustus yang disusun dalam tabel di bawah ini:
Tabel 1.1
Jadwal Penelitian
No
|
Jenis Kegiatan
|
Bulan/Minggu
Ke...
|
||||||||||||||||||||||
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
||||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||||
1
|
a.
Persiapan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1) Penyusunan proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
2) Pengajuan proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
2
|
b.
Pelaksanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1) Pengumpulan data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
2) Pengolahan data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
3
|
c.
Pelaporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1) Penulisan Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
4
|
d. Revisi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
3.
Sumber data
Adapun sumber data terbagi menjadi dua jenis
yang dapat digunakan penulis yaitu:
a.
Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh
peneliti secara langsung dari subjek. Dalam penelitian ini yang termasuk dalam
data atau informasi langsung dengan menggunakan instrumen-instrumen yang telah
ditetapkan. Data primer dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan penelitian. Pengumpulan data primer merupakan bagian
integral dari proses penelitian bisnis dan yang sering kali diperlukan untuk
tujuan pengambilan keputusan. Dalam penyusunan proposalpenelitianini, data
primer adalah informasi mengenai pembiayaan mikro yang diperoleh dari hasil
wawancara dan observasi langsung di lapangan demi memperoleh bukti konkrit
dari masalah yang diteliti.
b.
Data Sekunder
Data sekunder merupakan data atau informasi
yang diperoleh secara tidak langsung dari objek penelitian yang bersifat
publik, yang terdiri atas: struktur organisasi data kearsipan, dokumen,
laporan-laporan serta buku-buku dan lain sebagainya yang berkenaan dengan
penelitian ini. Data sekunder dapat diperoleh dari studi kepustakaan berupa
data dan dokumentasi. Data sekunder yang didapat dalam penyusunan proposal
penelitianini adalah diperoleh dari buku-buku dan studi pustaka yang berkaitan
dengan pembiayaan mikro.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan
beberapa metode yaitu, antara lain:
a.
Observasi
Adapun istilah observasi menurut Gunawan
(2013: 143) yaitu diarahkan pada kegiatan memperhatikan secara akurat, mencatat
fenomena yang muncul dan mempertimbangkan hubungan antar aspek dalam fenomena
tertentu. Sehingga dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan cara
mengamati secara langsung kegiatan kinerja di BRI Syariah KC Tasikmalaya dan
mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan pembiayaan mikro.
b.
Wawancara
Sebagaimana pengertian wawancara yang
dijelaskan oleh Bungin (2013: 133) wawancara merupakan proses memperoleh
keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka
antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai. Dalam hal ini
penulis mengajukan pertanyaan seputar produk-produk BRI Syariah serta prosedur
dan prinsip pembiayaan mikro. Adapun yang menjadi responden dalam penelitian
ini adalah Manajer Marketing
Mikro, Acount Officer
Mikro, Unit Head, Review Junior dan Nasabah di BRI Syariah KC Tasikmalaya.
c.
Dokumentasi
Pengertian dokumentasi menurut
Bungin (2013: 153) adalah metode yang digunakan untuk menelusuri data histori.
Metode ini digunakan penulis untuk melihat secara langsung bukti-bukti data
yang ada yaitu tentang visi dan misi, struktur organisasi, serta perkembangan
BRI Syariah KC Tasikmalaya.
5. Analisis Data
Dalam buku Sujarweni (2014:34) analisis data adalah kegiatan dalam
mengatur, mengurutkan, mengelompokan, dan mengkatagorikannya sehingga diperoleh
suatu temuan berdasarkan fokus masalah yang diteliti. Melalui serangkaian
aktivitas tersebut data kemudian dapat disederhanakan sehingga dapat lebih
mudah dipahami. Maka hasilnya merupakan data konkrit, yaitu sebuah data
kualitatif.
Dalam mengelola data kualitatif, yaitu dengan cara menguraikan data ke dalam
bahasa yang mudah dipahami. Data-data yang telah didapat di lapangan akan diklasifikasikan,
diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu suatu proses pemecahan
masalah yang menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh pada
saat meneliti yang kemudian hasilnya diambil dan dijadikan sebuah kesimpulan.
Uji keabsahan penelitian menggunakan
teknik Tri Angulasi yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan
sesuatu yang lain di luar data yang telah diperoleh dari responden. Teknik Trik
Angulasi dapat dilakukan dengan sumber, metode, dan teori. Uji keabsahan data
ini membandingkan antara fakta dari suatu fenomena dengan teori yang telah ada.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur. 2008. Penerapan Prinsip Syariah
Dalam Lembaga
Keuangan
Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Bungin, M. Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi
Format-
format
Kuantitatif dan kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik,
Komunikasi,
Manajemen, dan Pemasaran. Jakarta: Kencana.
Fahmi, Irham. 2009.
Pengantar Manajemen Perkreditan. Bandung : Alfabeta.
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik.
Jakarta :
PT Bumi Aksara.
Herli Ali Suyanto. 2013. Buku Pintar Pengelolaan Bpr Dan Lembaga
Keuangan
Pembiayaan Mikro. Yogyakarta: CV. Andi Offset
Ismail. 2011. Perbankan
Syariah. Jakarta:
Kencana.
Karim, Adiwarman A. 2009. Bank Islam Analis Fiqih dan Keuangan, edisi
ketiga.
Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Khaerul Umam. 2013. Manajemen Perbankan Syari’ah.
Bandung : CV Pustaka Setia
Muhamad. 2014. Manajemen Dana Bank Syari’ah. Jakarta : Rajawali
Pers
PT. Bank BRI Syari’ah. 2014. Pelatihan : Basic Knowledge Mikro Banking Tahun
2014.
Human Capital Group
BRI Syari’ah
Rivai Veithzal & Andrian Permata
Veithzal. 2008. Islamic Financial Management.
Jakarta:
PT. Raja Grafindo
Persada.
Sujarweni V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis, dan
Mudah
Dipahami. Yogyakarta : Pustaka Baru Press
Supriyono Maryanto. 2011. Buku Pintar Perbankan .
Yogyakarta : CV. Andi Offset
Komentar
Posting Komentar